Ini Alasan Wanita Lempar Air Kencing ke Rumah Tetangganya, Terancam Pidana karena Dilakukan Berulang
Aksi seorang wanita melempari halaman rumah tetangganya dengan air seni dalam sebuah baskom viral di media sosial.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Aksi seorang wanita melempari halaman rumah tetangganya dengan air seni dalam sebuah baskom viral di media sosial.
Belakangan wanita berinisial M (56) itu diduga melakukan aksinya lantaran berniat membeli rumah tetangganya bernama Wiwik, namun dengan harga murah.
Dalam video yang beredar, tampak seorang wanita mengenakan daster merah.
Wanita itu tampak membawa sebuah baskom berisi air yang diduga air kencing.
Lalu wanita itu menyiramkan air itu di dekat pagar milik tetangganya.
Setelah itu wanita tersebut lari.
Aksi lainnya dilakukan pada malam hari.
Wanita itu membuang air kencing lalu pergi kabur.
Kapolsek Sukodono AKP Supriyana mengatakan, aksi M sudah dilakukan sejak 2017.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, M beralasan melakukan hal itu agar tetangganya tidak betah dan segera pindah dari rumah tersebut.
"Sempat dimediasi dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun sekarang dilakukan lagi," katanya dikonfirmasi Jumat (12/5/2023).
Supriyana mengatakan, awal mula permasalahan saat adik M, menjual rumahnya kepada Wiwik beberapa tahun lalu.
"M tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelasnya.
M geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran itu ke depan rumah Wiwik.
Dengan tujuan agar tetangganya itu tak betah dan pindah.
Baca juga: Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Depok Dipaksa Minum Air Kencing, Begini Kronologisnya
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Kisah Suami yang Tahu Istrinya Mengandung Anak Tetangga |
![]() |
---|
DPN LKPHI Soroti Risiko Konflik Antarpenegak Hukum dalam Revisi KUHAP |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ungkap Percakapan soal Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys, Sebut Hanya Candaan |
![]() |
---|
Pakar Hukum Pidana Sebut PK Tak Bisa Hentikan Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.