Selasa, 9 September 2025

Anggota DPRD Sidrap yang Terciduk pakai Narkoba Ternyata Terdaftar Sebagai Bacaleg dari PKS

Anggota DPRD Sidereng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS diamankan pihak kepolsian karena kedapatan konsumsi narkoba.

Tribun Manado
Ilustrasi Narkoba. - Anggota DPRD Sidereng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS diamankan pihak kepolsian karena kedapatan konsumsi narkoba. 

Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku terancam pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara atau lebih," imbuh AKP Zakariah.

Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu (Tribun Papua)

Baca juga: Anggota DPRD Sidrap Ditangkap Kasus Narkoba, Begini Pernyataan PKS

Sosok Haji Akhmad

Diketahui bahwa Haji Akhmad adalah anggota DPRD Sidrap dari fraksi PKS.

Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua PKS Kabupaten Sidrap sekaligus Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf.

"Terkait HA (59) yang juga anggota DPRD Sidrap ini, kasusnya kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap," ujarnya dikutip dari TribunSidrap.

Dikatakannya, jika sudah ada penetapan tersangka nantinya, pihaknya akan minta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) selaku anggota DPRD Sidrap.

"Kami tunggu hasilnya dulu. Kalau yang bersangkutan statusnya tersangka, kami akan mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol," tuturnya.

Dia juga menegaskan, parpol PKS menolak keras adanya anggota terjerat kasus narkoba.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS," sebutnya.

Haji Akhmad juga diketahui sebagai warga kelurahan Wette'e, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Haji Akhmad Anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS Terciduk Pakai Narkoba, Hendak Nyaleg Lagi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan