Fakta-fakta Warga Gunungkidul Tewas Tertembak: Briptu MK Berstatus Demosi, Kapolsek Diperiksa
Inilah kabar terbaru soal kasus tertembaknya Aldi Apriyanto, warga Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Minggu (14/5/2023).
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus tertembaknya Aldi Apriyanto, warga Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Minggu (14/5/2023).
Aldi tertembak saat menghadiri acara pentas musik.
Sesaat sebelum tertembak, dalam acara tersebut terjadi kerusuhan.
Aldi pun tertembak di bagian punggung hingga tembus ke pinggang.
Ia tertembak oleh senapan yang dibawa Briptu MK.
Senjata yang dibawa Briptu MK secara tak sengaja meletus dan menewaskan Aldi.
Baca juga: Briptu MK Ditetapkan Polda DIY Jadi Tersangka Kasus Tertembaknya Aldi Warga Gunungkidul
Briptu MK pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda DIY.
Briptu MK sendiri merupakan anggota Polsek Girisubo.
Ternyata, saat ini Briptu MK dalam masa pengawasan karena berstatus demosi.
Hal tertsebut disampaikan Kabid Propam Polda DIY, Hariyanto.
"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi,"
"Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya, saat jumpa pers, Senin (15/5/2023) malam.
Hariyanto mengatakan, Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.
Karena melanggar kode etik, Briptu MK pun ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.
"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.
Briptu MK pun kini diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, atas kasus penembakan Aldi tersebut.
Selain sanksi pidana, Briptu MK berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

Baca juga: Soal Kasus Warga Gunungkidul yang Tertembak hingga Tewas, Polda DIY Ambil Alih Kasus
Kapolsek Diperiksa
AKP Isnaini selaku Kapolsek Girisubo juga bakal diperiksa Propam Polda DIY.
Pemeriksaan terhadap Isnaini dilakukan guna mengetahui penerapan standar operasional prosedur (SOP) saat pengamanan massa.
Pemeriksaan juga akan memperjelas perpindahan senjata api dari anggota lain kepada Briptu MK, yang semestinya tidak dibolehkan tanpa sepengetahuan Kapolsek.
"Terkait dengan kejadian ini, kapolsek tidak berada di tempat,"
"Jadi, masih akan kami dalami pada saat kegiatan pengamanan itu kapolsek sedang melaksanakan izin. Ini kita akan proses, pemeriksaan,"
"Di mana sebagai manager, dia harus mengawasi kegiatan di polseknya," kata Hariyanto, diktuip dari TribunJogja.com.
Senjata laras panjang yang dibawa Briptu MK adalah SS1-V1, yang merupakan senjata organik polsek.
Kepolisian masih mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari Satyo Ibnu Yudhono, ke tangan Briptu MK.
Pihak Polda DIY juga akan mendalami di mana letak kesalahan regulasi perpindahan senjata tersebut.
"Di mana titik kelemahannya atau kesalahan, gimana dari pengawasan dari kanitnya, kemudian meningkat lagi dari kapolseknya terkait penggunaan senpi," pungkas Hariyanto.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.