Judi Online
Dinarasikan Lindungi Bandar Judol, Polda DIY Beri Jawaban: Siap Tangkap Bandar
Inilah bantahan Polda DIY soal narasi di media sosial yang menyebutkan Polda DIY melindungi bandar judi online
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil meringkus lima orang pemain judi online (judol).
Lima orang yang kini jadi tersangka tersebut mengakali sistem judol hingga membuat bandar rugi.
Mereka menggunakan 40 akun berbeda setiap harinya dan berpotensi membuat bandar merugi.
Hal tersebut lantas menjadi tanda tanya dari masyarakat di media sosial.
Banyak orang yang menanyakan, apakah pelapor dalam kasus pengungkapan judol di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta merupakan bandar judol yang merasa dirugikan oleh lima orang tersangka.
Polda DIY pun membantah anggapan, mereka melindungi bandar judi online.
Sasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengatakan pihaknya siap menangkap semua yang terlibat dalam judi online, termasuk bandar hingga pemodal.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan."
"Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," ujar AKBP Slamet, Kamis (7/8/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
Dari Laporan Masyarakat
Slamet menceritakan, tindakan penangkapan lima orang tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Setelah menerima laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda DIY langsung melakukan pengembangan bekerja sama dengan intelijen.
Baca juga: Siapa yang Laporkan Komplotan Penipu Bandar Judol ke Polisi? Polda DIY Klaim Tahu dari Masyarakat
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku."
"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet, Rabu malam (6/8/2025).
Dari hasil pengembangan tersebut, lima orang berinisial RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24) diringkus polisi.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.