Judi Online
Jawab Tuduhan Warganet soal Penipu Bandar Judol Ditangkap, Polda DIY: Tidak Ada Titipan, Itu Asumsi
Polda DIY membantah penangkapan terhadap lima pelaku penipu bandar judol di Banguntapan, Bantul, lantaran ada titipan.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjawab spekulasi warganet yang mengatakan pihak kepolisian melindungi bandar judi online (judol).
Spekulasi ini muncul setelah pemberitaan Polda DIY berhasil meringkus lima pemain judi yang mengelabui situs judol di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, viral di X.
Warganet menuding Polda DIY sengaja mengamankan lima pelaku itu lantaran melindungi bandar judol yang diduga dirugikan.
Menjawab tudingan itu, Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan pihaknya tidak mendapat atau menerima titipan bandar judol.
Ia menekankan, siapa pun itu yang terlibat judol, harus ditangkap.
Saprodin juga mengaku sama sekali tidak kenal dengan bandar judol manapun.
Baca juga: Sosok RDS, Dalang yang Bikin Rugi Bandar Judol, Raup Untung Rp50 Juta, Sehari Bikin 40 Akun
Terkait laporan mengenai aktivitas para pelaku bermain judol, Saprodin memastikan bukan berasal dari bandar.
"Yang jelas kai tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Nek (kalau) saya kena (main judol), harus ditangkap."
"Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya. Ya, (menerima laporan) bukan (dari) bandar," jelasnya, Kamis (7/8/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
Lebih lanjut, Saprodin menilai tudingan-tudingan warganet kepada Polda DIY hanya sebuah asumsi.
"Itu asumsi dari mana. Lha itu kan membias yang punya asumsi-asumsi itu. Jadi asumsi-asumsi, selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani komentar," imbuhnya.
Terpisah, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.
Ia menyebut warga sekitar di lokasi kejadian mengetahui aktivitas kelima tersangka bermain judi.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku."
"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," jelas Slamet, Rabu (6/8/2025) malam.
Sumber: TribunSolo.com
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.