Mahasiswa UNS Divonis Mati Karena Bunuh Wanita Hamil, Begini Respons Kampus
Pihak UNS telah mengambil keputusan mengeluarkan Eko Ronggo sebagai mahasiswa.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menanggapi mengenai vonis hukuman mati terhadap mahasiswanya, Eko Ronggo Waskito (27).
Eko adalah seorang mahasiswa UNS terdakwa pembunuhan wanita hamil di Pantai Ngrawe, Gunung Kidul, pada 22 November 2022 yang divonis mati Pengadilan Negeri Wonosari.
Baca juga: Hakim Vonis Mati Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul
Tidak hanya dihukum mati, Eko juga harus menerima nasib tidak bisa melanjutkan cita-cita menjadi guru olahraga.
Eko dikeluarkan Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta usai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hal itu diungkap oleh Ketua Majelis Kode Etik Mahasiswa UNS Sunny Ummul Firdaus.
Lewat sambungan telepon Sunny mengatakan bahwa sebelum terdakwa dijatuhi hukuman vonis mati, pihak UNS telah melakukan sejumlah langkah klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Langkah tersebut seperti prosedur yang tertuang Peraturan Senat No. 17 tahun 2021 tentang pelanggaran kode etik.
Oleh hasil klarifikasi tersebut, pihak UNS telah mengambil keputusan mengeluarkan Eko Ronggo sebagai mahasiswa.
Baca juga: Hakim PN Gunungkidul Vonis Mati 2 Pembunuh Wanita Hamil, Korban Dilempar dari Tebing Pantai Kukup
"Jauh sebelum ada vonis, karena kita sudah melihat ada beberapa informasi yang sudah kita dapatkan secara valid, melihat tuntutan yang diajukan, itu kita sudah melihat ada pelanggaran etik yang cukup berat," ujar Sunny via telepon, Selasa (16/5/2023) sore.
Sunny menambahkan pihak UNS telah menyerahkan urusan pidana kepada pihak berwajib.
"Kalau mengikuti proses sidangnya, tidak, karena itu urusan pidana kami serahkan kepada pihak berwajib," tambah Sunny.
Kewenangan Majelis Kode Etik UNS disebut Sunny hanya sebatas status terdakwa sebagai mahasiswa.
"Kami dari majelis kode etik hanya berbicara mengenai sanksi etik yang mestinya dikeluarkan untuk mahasiswa yang patut diduga melakukan tindak pidana," terang Sunny.
Baca juga: Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Ada Hikmah Besar dari Perkara Ini
Agar kasus serupa tidak lagi terulang di kemudian hari, Sunny memohon setiap civitas akademika termasuk mahasiswa untuk menaati aturan yang sudah ada.
"Sebenarnya kita memilahkan dua, kasus etik dan kasus hukum. Untuk kasus hukum sebenarnya seluruh civitas akademika dianggap tahu bahwa mana-mana dianggap pelanggaran hukum," katanya.
Sumber: TribunSolo.com
Daftar Pembunuhan Massal Paling Kejam oleh 'Lone Wolf' di Thailand: Senjata Api Bak Kacang Goreng |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan 3 Polisi di Lampung, Kopda Bazarsah Minta Keringanan Hukuman |
![]() |
---|
Identitas Korban Dugaan Pembunuhan di Gresik, Seorang Wanita Asal Sidoarjo |
![]() |
---|
Detik-detik Nenek di Blora Diduga Dibunuh Cucu, Pelaku Keliling Desa Bawa Celurit |
![]() |
---|
Sosok Rozi Yanto, Pemuda Pengangguran yang Tega Habisi Bocah 6 Tahun di Kebun Karet OKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.