Jumat, 8 Agustus 2025

Mahasiswa UNS Divonis Mati Karena Bunuh Wanita Hamil, Begini Respons Kampus

Pihak UNS telah mengambil keputusan mengeluarkan Eko Ronggo sebagai mahasiswa.

Editor: Erik S
TribunSolo.com/Adi Surya
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menanggapi mengenai vonis hukuman mati terhadap mahasiswanya, Eko Ronggo Waskito (27). 

Tidak hanya itu saja, pihak UNS juga terus menggalakkan sosialisasi terkait aturan-aturan untuk civitas akademika.

"Untuk pelanggaran etiknya, kita melakukan sosialiasi secara masif jangan sampai civitas akademika melakukan pelanggaran hukum yang otomatis di dalamnya ada pelanggaran etik," sebutnya.

"Dan termasuk juga pelanggaran etik dihindari melihat peraturan Senat Akademik no 17 tahun 2021 karena pelanggaran etik bisa terjadi walau tidak ada pelanggaran hukum," pungkasnya.

Baca juga: Alasan Dua Pelaku Pembunuhan di Gunungkidul Divonis Hukuman Mati, Korban Wanita Hamil 7 Bulan

Sebagai informasi Eko Ronggo Waskito (27) mahasiswa Fakultas Keolahragaan UNS dan Agus Ariyono (37) terdakwa kasus pembunuhan wanita hamil yang mayatnya dibuang di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul pada November 2022 silam, kini divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari.

Penulis: Andreas Chris Febrianto

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Keputusan UNS untuk Mahasiswanya yang Divonis Mati: Sebelum Vonis, ERW Sudah Dikeluarkan

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan