Minggu, 7 September 2025

7 Warga Pasuruan Tewas usai Minum Miras Oplosan, 2 Penjual Miras Diperiksa dan Berstatus Saksi

Polisi masih melakukan penyelidikan kasus 7 warga Pasuruan tewas karena meminum miras oplosan. Dua penjual miras berstatus saksi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
net
Ilustrasi mayat. Sebanyak 7 warga Pasuruan meninggal setelah meminum minuman keras oplosan. Polisi telah memeriksa dua penjual miras. 

Ketujuh korban tumbang satu persatu setelah meminum miras oplosan di sebuah rumah di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil.

Para korban ada yang meninggal di rumah sakit dan di rumah.

Selain ketujuh korban, ada tiga korban lain yang ikut pesta miras, tapi masih selamat.

Kondisi para korban yang selamat masih lemas dan harus dirawat intensif di RSUD Bangil.

Korban yang selamat yakni Asmawi, Heri Purnomo dan Azis.

Ilustrasi meninggal. Sebanyak 7 warga Pasuruan meninggal setelah meminum minuman keras oplosan.
Ilustrasi meninggal. Sebanyak 7 warga Pasuruan meninggal setelah meminum minuman keras oplosan. (kantipurnetwork.com)

Baca juga: Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Jakbar Digerebek, Berawal dari Laporan Warga kepada Polisi RW

Kata Warga

Ketua Paguyuban Plaza Bangil, Muslimin membenarkan para korban yang juga kerabatnya meminum miras oplosan yang didapat dari toko Mama Eva.

“Awalnya empat orang meninggal dunia, selanjutnya bergiliran sampai totalnya tujuh orang meninggal dunia,” paparnya, Rabu (17/5/2023).

Kapolsek Bangil, AKP Shukiyanto belum dapat menjelaskan detail kronologi hingga penyebab kematian para korban karena masih dalam proses penyelidikan.

Ia masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus ini.

“Kami masih lakukan pendalaman. Apakah memang meninggal karena miras oplosan atau hal lain. Ini masih kami kembangkan,” bebernya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPasuruan.com/Galih Lintartika)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan