Selasa, 12 Agustus 2025

Ayah di Sukoharjo Diduga Rudapaksa Anak Kandung Pada Tahun 2016, Dilakukan saat Korban Masih SMP

Seorang wanita di Sukoharjo mengaku menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandung. Kasus ini terjadi pada 2016 atau saat korban masih SMP.

Editor: Abdul Muhaimin
News Law
Ilustrasi pelecehan - Wanita di Sukoharjo mengaku menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya. Kasus ini telah dilaporkan, tapi belum ada perkembangannya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNNEWS.COM - Dugaan kasus rudapaksa dialami seorang wanita di Sukoharjo, Jawa Tengah saat masih SMP atau tahun 2016.

Korban yang berinisial G (21) dirudapaksa ayah kandungnya sendiri, S (58) hingga hamil.

Akibat perbuatan pelaku, korban harus membesarkan bayi saat masih sekolah dan kini masih mengalami trauma.

Pelaku awalnya memberi iming-iming kepada korban.

Dia mengajak korban untuk membeli baju baru berjanji untuk membelikan pakaian kepada korban.

Baca juga: ABG Usia 14 Tahun di Bangka Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam Disantet

"Setelah membeli baju, klien saya tersebut diajaklah di salah satu hotel," terang kuasa hukum korban, Badrus Zaman kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).

Pelaku juga memberikan minuman kepada korban saat sudah berada di hotel.

Minuman itu diduga membuat korban tidak bisa melawan dan tidak berdaya.

"Dan di situlah terjadi dugaan persetubuhan anak di bawah umur," tambahnya.

Perbuatan bejat pelaku tidak hanya sampai di situ.

Dia tega menyetubuhi anak kandungnya lagi.

Termasuk saat korban meminta uang saku kepadanya.

Perbuatan bejat pelaku kemudian berujung korban berbadan dua pada tahun 2017.

Baca juga: Polisi Ungkap Dua Kasus Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Ayah Tiri dan Pedagang

Korban awalnya tidak menahu mengalami gejala tersebut mengingat usianya yang masih di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan