Rabu, 1 Oktober 2025

Jadi Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur, Pria di Palembang Dua Kali Sumpah Pocong

Rian sudah dua kali melakukan sumpah pocong terkait kasus dugaan asusila yang sedang dihadapinya.

Editor: Erik S
SRIPOKU.COM/OKI PRAMADANI
Ritual sumpah pocong di Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (18/5/2023) 

Anak yang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Rian berinisial AK.

Atas kasus yang menjeratnya satu tahun silam, hingga kini pelaku masih diwajibkan untuk wajib lapor di Polda Sumsel.

Baca juga: Dituduh sebagai Dukun Santet, Nenek 60 Tahun di Sampang Madura Jalani Sumpah Pocong tuk Menepisnya

Sementara itu, Kuasa hukum Rian Antoni, Jhon Fredi SH mengatakan,
Selama satu tahun ini dia wajib lapor dan ini menjadi beban untuk dia. 

"Kita tidak tau apakah barang bukti kurang atau seperti apa tapi dia memang harus wajib lapor," ujar dia.

Ia mengatakan, Jika nantinya ada barang bukti yang kuat kliennya siap menjalani proses hukum yang berlaku.

"Kami juga telah berusaha untuk memediasi, namun belum menemukan titik temu," terang dia.
oki pramadani

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pelaku Sumpah Pocong di Palembang Bantah Lakukan Asusila, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved