Polisi Soal Kasus KDRT di Depok: Istri dan Suami Sama Sama Lakukan Unsur Pidana
Karena sang suami dijelaskan Yogen saat ini mengalami luka pada alat kelaminnya hingga harus dilakukan operasi.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Erik S
Polisi Soal Kasus KDRT di Depok: Istri dan Suami Sama Sama Lakukan Unsur Pidana
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Depok menyatakan bahwa PB dan suaminya yang berinsial B terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihaknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, hal itu berdasarkan proses penyidikan yang telah dilakukan pihaknya dengan melibatkan beberapa ahli pidana.
Baca juga: Viral Istri Jadi Tersangka dan Ditahan Setelah Jadi Korban KDRT, Polisi Bilang Karena Tak Kooperatif
"Kami juga menggunakan ahli pidana dan menyatakan tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu juga istrinya," kata Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Teruntuk PB dikatakan Yogen saat ini telah pihaknya tahan usai dinyatakan tidak kooperatif pada saat proses penyidikan dan tidak hadir pada saat proses mediasi.
"Maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," ucapnya.
Sementara untuk suami PB, dikatakan Yogen belum bisa dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.
Karena sang suami dijelaskan Yogen saat ini mengalami luka pada alat kelaminnya hingga harus dilakukan operasi.
Baca juga: 2 Versi Dugaan KDRT yang Dilakukan Anggota DPR Bukhori Yusuf kepada Istri Muda
"Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Depok buka suara mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Putri Balqis seorang wanita yang diduga jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Depok, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Adapun duduk perkara kasus tersebut dijelaskan Yogen, hal itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.
Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis sehingga menunpahkan bubuk cabai ke mata sang istri tersebut.
Baca juga: Respons Presiden PKS Kemungkinan Bukhori Yusuf Dikeluarkan dari Partai Karena Tersandung Dugaan KDRT
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelasnya.
Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.
Yang dimana dikatakan Yogen, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar viral sebuah cuitan yang diunggah oleh akun Twitter @saharahanum yang menceritakan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kakak kandungnya bernama Putri Balqis yang kini justru dijadikan tersangka.
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka!!!," cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip, Rabu (24/5/2023).
Dalam cuitan itu, pemilik akun Twitter itu juga menceritakan kakaknya yang bernama Putri Balqis kerap mengalami belasa kali penganiayaan yang dilakukan suaminya sampai hampir kehilangan nyawa.
Sahara pun menceritakan awal mula kejadian KDRT yang dialami oleh kakaknya tersebut.
KDRT itu bermula pada Februari 2023 lalu, yang dimana kakaknya itu mulai disiram menggunakan air cabai di area mata hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.
"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung di visum dan menunggu hasil laporan," ucapnya.
Seiring kakaknya yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi, ternyata sang suami kata Sahara juga melaporkan korban dengan laporan yang sama yakni KDRT.
"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, anehnya tanpa ada saksi kakak gue malah dijadikan tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari," ujarnya.
Namun anehnya, sang suami yang juga telah dilaporkan oleh korban tak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Tak Timbulkan Penyakit
Sementara itu terkait kejadian ini, sang kakak dikatakan Sahara sejatinya kerap takut untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Hal itu lantaran kakaknya kerap diancam oleh suaminya dan mengetahui bahwa sang suami juga diduga memiliki pistol.
"Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk lapor ini ke polisi," sebutnya.
Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Tahun 2014 |
![]() |
---|
Eks Penyidik KPK Desak Umumkan Tersangka Korupsi Haji: Bukti Sudah Lebih dari Cukup |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan |
![]() |
---|
Kasus KDRT di Lumajang: Istri Luka Parah Akibat Dibacok Suami Setelah Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.