Jumat, 8 Agustus 2025

Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya

2 Versi Dugaan KDRT yang Dilakukan Anggota DPR Bukhori Yusuf kepada Istri Muda

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut sudah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf usai diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (8/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mempelajari laporan  dugaan  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (59 tahun), kepada istri keduanya berinisial M yang berusia 34 tahun.

Kasus ini awalnya ditangani Polrestabes Bandung namun kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut sudah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan, Selasa (23/5/2023).

Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum nantinya dilakukan penyelidikan.

"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," tuturnya.

Baca juga: Respons Presiden PKS Kemungkinan Bukhori Yusuf Dikeluarkan dari Partai Karena Tersandung Dugaan KDRT

Meski demikian terdapat dua versi berbeda soal dugaan KDRT yang dilakukan Bukhory Yusuf kepada istrinya. Berikut dirangkum Tribunnews.com, Rabu (24/5/2023):

Versi Pengacara Istri Korban KDRT

Kuasa hukum korban KDRT yakni Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum korban juga melaporkan Bukhory ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.

Bukti itu sedikitnya menggambarkan dugaan kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan BY kepada M, berupa foto-foto.

"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.

Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian.

Kini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan