Jumat, 15 Agustus 2025

Gibran Bertemu dengan Giring Selama Dua Jam di Solo, Apa yang Dibahas?

Gibran menuturkan perihal obrolan politik pun tidak ada dalam pertemuan dua jam bersama Giring dan Cynthia.

Editor: Erik S
istimewa
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka selama dua jam dengan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha beserta istri, Cynthia Ganesha di Balai Kota Solo, Jumat (19/5/2023).  

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka selama dua jam dengan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha beserta istri, Cynthia Ganesha di Balai Kota Solo, Jumat (19/5/2023). 

Gibran menurutkan tidak ada singgungan perihal gugatan Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Agung yang diajukan PSI.

Baca juga: Projo Klaim Jokowi Tak Setuju Wacana Duet Prabowo-Gibran

"Ora. Aku karo Giring karo Shintya ngomongke tahi lalat," ungkap Gibran, Rabu (24/5/2023).

"Mereka berdua kan bar operasi tahi lalat," tambahnya.

Gibran menuturkan perihal obrolan politik pun tidak ada dalam pertemuan dua jam bersama Giring dan Cynthia.

"Heem 2 jam ngomong tahi lalat," selorohnya.

Ia sendiri tidak ambil pusing mengenai batas usia minimal capres-cawapres tersebut.

"Yo takono PSI. Wah saya enggak mikir ke situ. Terserah PSI," tuturnya.

Baca juga: Dosen UNS Diduga Lakukan KDRT, Gibran Bakal Dampingi Korban hingga Kata Dekan

Menurutnya mengenai pemimpin muda, semua tetap bergantung warga yang memilih.

Meskipun menjadi salah satu pejabat termuda, ia sendiri tidak mengharuskan pemimpin dari kalangan muda.

"Ya tergantung warga lah ya. Nek misale umur muda-muda dipilih yo tergantung warga," ungkapnya.

Gugatan PSI

Sementara itu, PSI menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu mengatur syarat usia minimal 40 tahun untuk warga negara menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca juga: Prabowo Ungguli Ganjar di Survei Litbang Kompas Terbaru: Tanggapan Gerindra, PDIP, dan Gibran

PSI menganggapnya diskriminatif dan berharap batas itu diturunkan jadi 35 tahun, sebagaimana diatur dalam dua UU Pemilu sebelumnya.

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo dikutip dari Kompas.com, Senin (3/4/2023).

"Oleh karenanya obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," tambahnya.

Perkara ini telah diregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.

Selain PSI, gugatan ini dimohonkan oleh beberapa kader partai berlambang bunga mawar itu, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

Baca juga: Elektabilitas Prabowo Ungguli Ganjar di Survei Litbang Kompas, Begini Tanggapan Gibran

Mereka beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.

"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” ucap Francine.

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kata Gibran Soal Pertemuan 2 Jam Dengan Ketum PSI Giring, Bahas Gugatan UU Pemilu ke MA ?

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan