Jalan Rusak di Lampung
Kata Menteri PUPR soal Kantor Gaib Pemenang Tender Jalan Lampung: Yang Tangani Pemda Bukan Pusat
Menteri PUPR menanggapi soal kantor gaib pemenang tender perbaikan jalan di Lampung.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menanggapi soal kantor gaib pemenang tender perbaikan jalan di Lampung.
Basuki Hadimuljono mengatakan yang mengurus soal tender tersebut dari Pemerintah Daerah (Pemda), bukan pusat.
Untuk yang dari pusat, kata Basuki, akan dilaksanakan mulai Juni 2023 mendatang.
"Ya itu mungkin tendernya dari Pemda, bukan dari kami."
"Kami baru akan mulai Juni nanti," ungkap Basuki Hadimuljono, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (26/5/2023).
Diketahui sebelumnya, perusahaan CV Gunung Emas Rajabasa memenangkan tender Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab - Adijaya (link 089) di Kabupaten Way Kanan tahun 2023.
Baca juga: Pengakuan Surono, Warga Lampung yang Rumahnya Dijadikan Alamat Kantor Pemenang Tender Jalan Rusak
Akan tetapi, terdapat kejanggalan soal alamaat pemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung.
Alamat pemenang tender perbaikan jalan ternyata rumah warga.
Berdasarkan situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung alamat pemenang tender perbaikan jalan ada di Jalan Pulau Damar, Gang Kamboja No 50, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.
Aamat tersebut diketahui merupakan rumah milik warga Surono.
Saat dikonfirmasi, Surono mengaku kaget mendengar informasi alamat rumahnya dicatut sebagai pemenang tender proyek jalan.
Menurut penejelasannya, sejak tahun 1988 rumah tersebut sudah ditinggali dirinya dan keluarganya.
Surono pun mengaku tidak pernah mengontrakkan rumah tersebut ke sebuah perusahaan.
"Ini rumah warisan orang tua, saya tinggal di sini dari tahun 1988, dulu sekeliling ini sawah semua," ujar Surono, dikutip dari Tribunbandarlampung.com.
"Saya tidak pernah ngontrakin ke perusahaan atau kontraktor begitu," tambahnya.
Ia juga mengatakan sebelumnya tidak pernah mengetahui soal CV Gunung Emas Rajabasa.
"Saya belum pernah dengar, harusnya pemerintah mengecek dulu (survei) ke lapangan, benar tidak ada perusahaan itu. Kalau memang benar, baru boleh ikut lelang tender proyek," terangnya.
Terkait hal itu, Surono merasa dirugikan karena alamat rumahnya dicatut sebagai pemenang tender proyek jalan.
Dirinya akan meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kalau ada apa-apa ntar saya kasih tau pengacara, karena ini bahaya main klaim alamat saja," jelasnya.
Soal Proyek

Berdasarkan penelusuran Tribunnews di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, disebutkan jenis pengadaan proyek berupa pekerjaan konstruksi.
Lokasinya berada di ruas jalan Tajab - Adijaya di Kabupaten Way Kanan.
Laman lpse.lampungprov.go.id juga menyebut, proyek berada di bawah satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
Sedangkan nilai pagu direncanakan sebesar Rp 5.000.779.880,00.
Pembiayaan proyek akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Lampung tahun 2023.
Untuk proses tender proyek diikuti oleh tiga perusahaan, yakni: CV. Gunung Emas Rajabasa; Syurga Maha Sejati; dan CV Maju Mandiri.
Adapun pemenang tender adalah CV. Gunung Emas Rajabasa.
Tertulis di lpse.lampungprov.go.id, CV tersebut beralamat di Jalan Pulau Damar Gg Kamboja No. 50, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
CV. Gunung Emas Rajabasa memberikan penawaran Rp 4.899.632.922,36 dari pagu awal.
Pada akhirnya tender ini menimbulkan pertanyaan, karena alamat yang tertera merupakan rumah tua milik warga, bukan kantor CV. Gunung Emas Rajabasa.
(Tribunnews.com/Ifan/Endra Kurniawan) (Tribunbandarlampung/Hurri Agusto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.