Kamis, 20 November 2025

Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Tabungan Warga Sidoarjo Senilai Rp135 Juta Raib

Modus ganjal ATM pakai tusuk gigi di Sidoarjo bikin tabungan Rp135 juta raib, tiga pelaku ditangkap

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa/TribunJatim.com
GANJAL ATM - Tusuk gigi jadi senjata komplotan ATM, tabungan Rp135 juta warga Sidoarjo lenyap di rest area tol. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang warga Tanggulangin, Sidoarjo, kehilangan tabungan Rp135 juta akibat modus ganjal ATM dengan tusuk gigi di rest area KM 753 Tol Sidoarjo–Surabaya. 
  • Komplotan enam orang berpura-pura membantu korban, menukar kartu, dan mencuri PIN. 
  • Tiga pelaku ditangkap di Magelang, sementara tiga lainnya masih buron. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, foya-foya, serta operasional aksi.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Sidoarjo menjadi korban kejahatan dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi.

Tabungan senilai Rp135 juta raib seketika saat korban hendak menarik uang.

Peristiwa itu terjadi di rest area Tol Sidoarjo arah Surabaya.

Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.

“Mereka beraksi pada 24 Oktober 2025 kemarin di rest area KM 753 Jalan Tol Sidoarjo - Surabaya. Korbannya seorang warga asal Tanggulangin, Sidoarjo,” ujarnya pada Rabu (19/11/2025).

Kejahatan dengan modus ganjal ATM adalah bentuk pencurian yang dilakukan dengan cara mengganjal slot kartu atau bagian mesin ATM menggunakan benda kecil (sering tusuk gigi), sehingga kartu korban tersangkut. 

Pelaku lalu berpura-pura membantu, menukar kartu, dan mencuri PIN korban untuk menguras saldo.

Tusuk gigi dipilih pelaku karena kecil, murah, mudah didapat, dan efektif untuk menyumbat slot kartu ATM tanpa menarik perhatian.

Dengan benda sederhana itu, kartu korban bisa tersangkut, lalu pelaku berpura-pura membantu dan menukar kartu untuk menguras saldo.

Menurut Kombes Pol Christian Tobing. komplotan ini berjumlah enam orang.

Tiga tersangka sudah berhasil diringkus polisi dan tiga orang lainnya masih buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam aksinya itu, tersangka M bersama dengan tersangka ES dan MU melakukan aksinya dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi. 

Saat itu, terdapat korban MK, pria berusia 66 tahun warga Tanggulangin, menjadi korban karena memasukkan kartu ATM-nya untuk melakukan transaksi di sana. 

Saat korban kesulitan, tersangka M mendekati korban berpura-pura membantu guna menukar kartu ATM milik korban. 

Sementara tersangka ES juga seakan membantu dengan posisi di samping kanan korban sambil mengintip PIN korban. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved