Selasa, 2 Juni 2026

Kepsek dan Guru Agama di Wonogiri Cabuli 12 Muridnya, Rata-rata Korban Baru Berusia 7 Tahun

Dua terduga pelaku berinisial M yang merupakan kepala sekolah, dan Y, guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Tayang:
Editor: bunga pradipta p
News Law
ILUSTRASI - Oknum kepala sekolah dan seorang guru dilaporkan atas tindak pelecehan seksual ke siswinya 

Ia mengatakan, pelaku pencabulan tersebut mencoreng nilai kemanusiaan.

Bambang juga menyebut, pelaku layak diberikan hukuman mati.

"Mereka yang merusak kemanusiaan sebaiknya dihukum mati," kata dia, kepada TribunSolo.com, Minggu (28/5/2023).

Bambang menambahkan, siapapun tak boleh merusak kehidupan manusia.

"Itu merusak masa depan, hukum mati," tegasnya.

Mereka yang merusak kehidupan manusia, patut disebut bukan manusia, kata Bambang.

"Barangsiapa merusak kemanusiaan, maka sesungguhnya dia bukan manusia. Maka wajib dihukum berat," ujarnya.

"Seberat-beratnya hukuman adalah hukuman mati. Nanti bisa dilihat kerusakan kemanusiaannya seberapa tinggi," imbuh dia.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved