Jumat, 22 Agustus 2025

3 Fakta dan Kronologi Brondong Selingkuh dengan Istri Tetangga, Hamil Lalu Dibunuh

Seorang anak muda SS membunuh ibu rumah tangga berinisial HH (39) yang merupakan tetangganya sendiri pada Senin (29/5/2023).

Editor: Hasanudin Aco
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pemuda berinisial SS (25), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Rabu (31//5/2023) sore. Brondong berbadan kurus itu ditangkap atas perkara pembunuhan terhadap ibu rumah tangga berinisial HH (39) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bukan cerita sinetron.

Peristiwa ini nyata terjadi di Bangkalan, Jawa Timur.

Seorang anak muda SS membunuh ibu rumah tangga berinisial HH (39) yang merupakan tetangganya sendiri pada Senin (29/5/2023).

Korban yang berstatus warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya terjerat hubungan gelap dengan brondong hingga hamil.

Pelaku kini ditangkap tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bangkalan.

Berikut kronologi dan fakta-fakta kasus pembunuhan ini seperti dirangkum Tribunnews.com, Jumat (2/6/2023) :

Awal Perkenalan

Awal pemuda brondong dengan ibu rumah tangga ini terjadi  saat pelaku berjualan martabak manis sekira tiga tahun lalu.

Saat itu korban meminta resep martabak manis kepada pelaku.

Bahkan di hadapan suaminya, korban meminta nomor ponsel pelaku.

Keduanya lalu saling bertukar nomor ponsel hingga pelaku kerap dapat curhat dari korban mengenai hubungan rumah tangga.

“Awal perkenalan, korban minta resep martabak manis. Saya dulu bekerja sebagai penjual martabak, minta nomor saya kala itu ya di hadapan suaminya,” ungkap SS dengan tangan diborgol di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (31/5/2023) malam.

Sempat Menyarankan Korban

Pelaku mengaku sempat menyarankan korban untuk sabar menghadapi biduk rumah tangganya.

Korban, kata SS, bercerita bahwa hubungan dengan suaminya bertambah rumit.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan