Jumat, 8 Agustus 2025

OTT KPK di Universitas Lampung

Ada Selisih Uang Pengganti, Jaksa KPK Ajukan Banding Vonis Mantan Rektor Unila

Banding jaksa KPK terhadap vonis mantan Rektor Unila karena ada selisih uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Karomani.

Editor: Erik S
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Rektor Unila, Karomanidivonis pidana penjara selama 10 tahun.Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Karomani 12 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Penasihat hukum mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Handoko menanggapi langkah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan banding.

Diketahui, Jaksa KPK mengajukan banding terhadap vonis Karomani terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani akan Tulis Buku Memoar dari Penjara Selama Jalani Hukuman

Banding jaksa KPK terhadap vonis mantan Rektor Unila karena ada selisih uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Karomani.

Diketahui, upaya banding Jaksa KPK itu sendiri telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada selasa, (30/5/2023).

"Terkait jaksa KPK telah mengajukan upaya hukum banding yang surat resmi ya telah kami terima pada hari Rabu (31/5/2023) kemarin," ujar Handoko, Kamis (1/6/2023).

"Karena jaksa banding maka kami juga ikut melakukan banding dan kami siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya di Pengadilan Tinggi," imbuhnya.

Menurut Handoko, pihaknya sudah menyiapkan berkas serta dokumen-dokumen yang diperlukan di tingkat banding.

Ditanya terkait alasan KPK melakukan banding, Handoko mengatakan, pihaknya belum mengetahui dengan pasti.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

"Terkait alasannya kami belum tahu karena belum mendapatkan memori banding," ujar Handoko.

"Mungkin itu nanti akan dimuat dalam memori banding yang sedang kami tunggu," pungkasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim memvonis Karomani dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Karomani 12 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider kurungan penjara 4 bulan.

Baca juga: Mantan Wakil Rektor I dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap PMB

Selain itu, Hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.

Majelis hakim sendiri memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK yang menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, ataau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan