Senin, 1 September 2025

Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

Tanggapan Anggota DPR RI soal Kasus Persetubuhan di Sulteng yang Libatkan Oknum Polisi

Inilah tanggapan anggota DPR RI soal kasus asusila yang seret oknum polisi di Sulawesi Tengah

Kolase Tribunnews
Ilustrasi polisi - Inilah tanggapan anggota DPR RI soal kasus asusila yang seret oknum polisi di Sulawesi Tengah. 

Mereka adalah Oknum EK alias MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.

Mereka ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16).
Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16). (HO via Tribun Palu)

Baca juga: Polda Sulteng Tahan Oknum Polisi Berpangkat Bripka Pelaku Penembakan Warga yang Berdemo di Parimo

Satu Orang Berstatus Mahasiswa

Dari tujuh pelaku yang ditangkap, ada satu orang yang berstatus mahasiswa.

Mengutip TribunPalu.com Ia berinisial FN, dan masih berusia 22 tahun.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan sejumlah pelaku itu melalukan aksinya di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun TKP yang disebutkan yaitu Rumah pelaku EK, Sekretariat Adat Desa Sausu, Penginapan C, Penginapan RH, Penginapan S, Pinggir Sungai Desa Sausu dan Dirumah Pondok Kebun Desa Sausu.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunPalu.com, Fadhila Amalia/Rian Afdhal)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan