Senin, 18 Agustus 2025

11 Nelayan Merauke Bebas Setelah 9 Bulan Ditahan di Papua Nugini, 2 Nakhoda Masih Jalani Hukuman

Mereka sebelumnya ditangkap otoritas Papua Nugini karena ketahuan menangkap ikan secara ilegal di perairan Papua Nugini.

Editor: Dewi Agustina
Tribun-Papua.com
Sebelas nelayan asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan tiba di Bandarra Mopah Merauke, Sabtu (3/6/2023). Mereka bebas usai menjalani tahanan di Papua Nugini (PNG). Sedangkan dua nakhoda yakni Sarif Casiman dan Rohman masih menjalani hukuman penjara di Papua Nugini. 

Amin mengakui, selama menjalani hukuman di penjara PNG, kunjungan rutin dilakukan oleh KBRI dan Dubes Indonesia di PNG.

Amin Nurul Mustofa, salah satu ABK KM Baraka Paris yang sempat ditahan di negara PNG, kini telah pulang ke keluarganya di Merauke.
Amin Nurul Mustofa, salah satu ABK KM Baraka Paris yang sempat ditahan di negara PNG, kini telah pulang ke keluarganya di Merauke. (Tribun-Papua.com)

11 nelayan yang pada saat itu dihukum, diperlakukan dengan baik.

"Mereka menganggap kami adalah saudara serumpun dan kami diperlakukan dengan baik," ujarnya.

Atas kejadian yang menimpa dirinya bersama nelayan lainnya, Mustofa mengalami trauma sebab tidak dapat dikunjungi oleh keluarga.

"Trauma karena tidak ada kunjungan keluarga di sana, kalau untuk kembali bekerja sebagai ABK saya belum bisa memikirkan itu sekarang. Tapi intinya jangan menyeberang lagi ke negara tetangga," ujarnya.

Pada saat kejadian, Mustofa dan ABK lainnya mengaku tidak tahu kalau posisi kapal sudah masuk di perairan PNG.

"Kami cuma ABK jadi kami tidak tahu berada di perairan mana. Yang jelas dari hasil tangkapan ikan yang kami peroleh lumayan banyak dibandingkan jumlah ikan di perairan Merauke. Jenis ikan yang kami cari itu Gulama dan kakap Cina," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ini Pengakuan ABK asal Merauke yang Ditahan di PNG: Dianggap Saudara Serumpun

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan