Satu Orang Tewas Jadi Korban Carok di Bangkalan, Perwira TNI/Polri Sampai Datang Meredam Gejolak
Satu orang di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tewas setelah terlibat dalam aksi carok
Editor:
Hendra Gunawan
Kendati demikian, Febri menambahkan, sejauh ini pihaknya belum bisa memaparkan identitas para korban maupun pemicu penganiayaan.
“Jumlah korban sementara masih dalam penyelidikan, perkembangan akan kami sampaikan.
Intinya kami sudah melakukan upaya untuk meminimalisir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Febri.
Selain kapolres, kejadian itu juga menjadi atensi dari pihak TNI, khususnya Kodim 0829 dan Lanal Batuporon.
Hal itu tergambar dari kehadiran Komandan Kodim 0829, Letkol Kav Taufik Dwinova dan Komandan Lanal Batuporon, Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar.
Dua perwira dengan dua melati di pundak itu bertolak bersama Febri dari polres menuju Polsek Tanah Merah.
“Kepada masyarakat Tanah Merah Laok agar tetap menjaga kamtibmas.
Jangan mudah terpancing oleh hal-hal yang belum tentu benar.
Utamakan musyawarah kekeluargaan,” imbau Febri sebelum bertolak ke Desa Tanah Merah.
“Informasinya ada korban (lain) yang dibawa ke rumah sakit di Surabaya, tapi biar nanti kami jelaskan.
Kami masih melakukan penyelidikan dan tim kami masih di lapangan,” tambah Febri.
Awalnya pertumpahan darah itu diketahui dari rekaman video yang beredar, di mana terlihat satu orang tergeletak di sebuah jalan dengan suara dari seorang pria, ‘Carok, carok di namera laok (Tanah Merah Laok)." (Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Carok di Bangkalan, Brimob Polda Jatim Diterjunkan, Kapolres Bersama Pihak TNI Sampai Datangi Lokasi,
Sumber: Surya
Hingga Pukul 19.11 WIB, Pendemo Berupaya Dekati Gedung DPR, Lempar Molotov ke Aparat |
![]() |
---|
Respons Istana Sikapi Putusan MK Terkait Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris |
![]() |
---|
Penjelasan Ahli Bahasa Simpulkan Nikita Mirzani Ancam Reza Gladys, Ini Pembelaannya sebagai Terdakwa |
![]() |
---|
MK Ubah Aturan Eks Narapidana Ikut Pilkada, Tak Perlu Jeda Jika Ancaman Hukuman Kurang Dari 5 Tahun |
![]() |
---|
Kemenperin Pastikan Tagih Produsen Mobil Listrik agar Produksi Lokal Mulai 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.