Selasa, 2 September 2025

Pria di Lampung Rudapaksa Anak Tiri, Sudah 4 Kali Dilakukan saat Ibu Korban Kerja di Jakarta

Pria di Lampung ditangkap setelah melakukan tindak asusila ke anak tiri. Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban sebanyak empat kali.

Editor: Abdul Muhaimin
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Ayah di Lampung ditangkap karena melakukan tindak asusila ke anak tirinya yang masih di bawah umur. (Sripoku.com/Anton) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung berinisial JAS (42) diamankan polisi karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya sendiri.

Kasus asusila sudah dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban yang masih di bawah umur.

Proses penangkapan dilakukan jajaran Polsek Palas di rumah pelaku, Sabtu (10/6/2023).

Saat dimintai keterangan di Polsek Pals, pelaku sempat senyum tipis kepada awak media dan mengaku sudah empat kali melakukan perbuatannya itu kepada anak tiri.

Jasman melalukan tindak asusila kepada anak tirinya tersebut, sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP

Baca juga: Tersangka Pembunuh Siswi di Mojokerto Mengaku Dua Kali Berbuat Asusila pada Jenazah Korban

Pelaku menyebut dirinya khilaf melalukan hal tersebut.

Jasman mengatakan perbuatan asusila terhadap anak tirinya di lokasi berbeda. 

"Di kontrakan Belambangan 2 kali, dirumah sendiri 2 kali," ucapnya.

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara mengatakan pelaku menikah dengan ibu korban sekitar 7 tahun lamanya.

Lanjut Andi, menurut keterangan pelaku, perbuatannya itu dilakukan karena kesepian ditinggal istrinya bekerja di Jakarta sebagai asisten rumah tangga.

Pelaku tinggal di rumah bersama anak tirinya yang satu perempuan, dan adik korban laki-laki masih berumur 7 tahun.

Kasus tindak pidana asusila itu tertuang dalam laporan polisi LP/B/8/VI/2023/SPKT/Polsek Palas/polres Lampung Selatan/Polda Lampung, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Pelaku Ke-11 Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong Diringkus di Kendari, Pekan Depan Dilimpahkan

Kapolsek Palas AKP Andy Yunara mengatakn pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana asusila itu di rumahnya.

"Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan bapak tiri korban bernama Jasman terhadap korban yang masih dibawah umur berinsial DF di dalam kamar rumah pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 12.30 WIB," kata Andy, Senin (12/6/2023).

Menurut informasi dari kelurga korban, kata Andy, kejadian asusila itu terjadi saat korban sedang membuat kopi di dapur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan