Dipicu Percikan Air, Santri di Bone Tewas Usai Terlibat Perkelahian Sesama Santri
Perkelahian dua santri di pesantren yang sama itu terjadi di Lapangan Futsal Kompleks Pesantren Modern Al Junadiyah Biru Watampone.
Editor:
Dewi Agustina
RMA kini terancam undang-undang perlindungan anak.
"Kasusnya ditangani unit PPA," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rachman kepada Tribun Timur, Jumat (16/6/2023).
Dikonfirmasi ke bagian Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar mengatakan, pelaku saat ini disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 dan 3 jo pasal 76c undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014.

"Itu merupakan perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Pada ayat 1 berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Kemudian yang dimaksud dalam pasal 76C berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sementara dalam pasal 80 ayat 3 berbunyi, dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kasus Pemukulan Santri di Bone hingga Tewas Terancam Pasal Perlindungan Anak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.