Dipicu Percikan Air, Santri di Bone Tewas Usai Terlibat Perkelahian Sesama Santri
Perkelahian dua santri di pesantren yang sama itu terjadi di Lapangan Futsal Kompleks Pesantren Modern Al Junadiyah Biru Watampone.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BONE - AT (14), seorang santri di Pesantren Modern Al Junadiyah Biru Watampone meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan teman sebayanya, RMA (13).
Perkelahian dua santri di pesantren yang sama itu terjadi di Lapangan Futsal Kompleks Pesantren Modern Al Junadiyah Biru Watampone, Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 13.30 Wita.
"Kami sudah melakukan olah TKP tadi. Betul keduanya terlibat perkelahian hingga mengakibatkan korban AT meninggal dunia," kata Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar.
Dia mengatakan pelaku RMA juga sudah diamankan.
Baca juga: Kronologis Santri Tewas di Rokan Hulu Riau: Dihukum Menyelam ke Kolam Karena Keluar Tanpa Izin
"Pelaku sudah diamankan di Polres Bone dan untuk penanganannya itu unit PPA," jelasnya.
Kronologis Kejadian
"Dari keterangan saksi, awalnya mereka membersihkan genangan air di lapangan futsal hingga pelaku mengenai korban dengan percikan air," kata Kasat Reskrim Polsek Bone, AKP Bobby Rachman kepada Tribun Timur.
Tak terima terkena percikan air, AT kemudian memukul RMA dengan sapu.
"Jadi korban memukul pelaku dengan sapu sebanyak empat kali, lalu memukul punggung pelaku dua kali," jelasnya.
Korban juga memukul betis dan perut pelaku satu kali.
Dari situ perkelahian keduanya pun tak terelakkan.
"Pelaku mendorong korban sebanyak satu kali hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri hingga korban meninggal dunia," ujarnya.
Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Santri Tewas Dianiaya Kakak Kelasnya, Korban Dipukul di Bagian Dada hingga Tersungkur
"Pelaku sekarang ditangani unit PPA. Saksi juga sementara kami periksa," ujarnya.
Terancam Pidana 3 Tahun 6 Bulan
RMA kini terancam undang-undang perlindungan anak.
"Kasusnya ditangani unit PPA," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rachman kepada Tribun Timur, Jumat (16/6/2023).
Dikonfirmasi ke bagian Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar mengatakan, pelaku saat ini disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 dan 3 jo pasal 76c undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014.

"Itu merupakan perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Pada ayat 1 berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Kemudian yang dimaksud dalam pasal 76C berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sementara dalam pasal 80 ayat 3 berbunyi, dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kasus Pemukulan Santri di Bone hingga Tewas Terancam Pasal Perlindungan Anak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.