Minggu, 28 September 2025

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Anggota Polres Bone Bolango Gorontalo Terancam PTDH

Anggota Polres Bone Bolango Gorontalo berinisial AM terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), diduga terlibat kasus kekerasan seksual,.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Anggota Polres Bone Bolango Gorontalo berinisial AM terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), diduga terlibat kasus kekerasan seksual,. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polres Bone Bolango Gorontalo berinisial AM terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu menyusul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro  memastikan bahwa anggota polisi tersebut telah ditarik ke Polda Gorontalo.

Bahkan, kini ia menjalani penempatan khusus (patsus) sambil menunggu hasil pemeriksaan dan sidang disipliner.

"Untuk kasus ini sudah ditangani oleh Propam Polda Gorontalo. Yang bersangkutan juga sudah dilakukan patsus di Polda Gorontalo sambil menunggu hasil pemeriksaan dan sidang nantinya,” kata Kombes Pol Desmont Harjendro saat ditemui TribunGorontalo.com, Rabu (11/6/2025).

Ia menyebut, status terduga pelaku sepenuhnya berada di bawah pengawasan Propam Polda Gorontalo.

"Intinya tidak lagi di Polres Bone Bolango. Sekarang posisinya sudah di Polda Gorontalo,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi pidana, Kombes Pol Desmont Harjendro menyatakan, hal itu masih menunggu laporan resmi yang terdaftar di kepolisian.

Mengingat status korban dan pelaku sudah dewasa sehingga potensi tindak pidana tetap ada.

"Tindak pidana tetap ada, karena status korban dan pelaku sudah dewasa. Namun, kami akan cek lebih lanjut apakah ada laporan yang masuk di Polres ataupun di Polda,” jelasnya.

Polda Gorontalo saat ini berfokus pada pemeriksaan internal. Beberapa saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor dan pelapor.

Baca juga: Upaya Banding Eks Kapolres Ngada Ditolak, Status PTDH Tetap Berlaku

"Yang jelas, untuk internal sudah berproses. Jika terbukti bersalah, terduga pelaku terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Desmon.

Polda Gorontalo juga memastikan bahwa kasus ini menjadi atensi pimpinan dan akan ditangani secara profesional dan transparan.

"Nanti kita akan informasikan kembali perkembangan sidang dan putusannya seperti apa,” jelasnya.

Kronologi 

Diberitakan sebelumnya, anggota kepolisian berinisial AM yang bertugas di Polres Bone Bolango terjerat masalah hukum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan