Minggu, 17 Agustus 2025

Fakta 2 Dosen UNP Terindikasi LGBT, Diadukan oleh Oknum Terdekat soal Isi Flashdisk hingga Dipecat

Fakta kasus dua dosen di Universitas Negeri Padang yang terindikasi mengalami penyimpangan orientasi seksual atau LBGT disanksi skor hingga dipecat.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Tiara Shelavie
DNA Magazine
Ilustrasi - Fakta kasus dua dosen di Universitas Negeri Padang yang terindikasi mengalami penyimpangan orientasi seksual atau LBGT disanksi skor hingga dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dua dosen di Universitas Negeri Padang (UNP) yang terindikasi mengalami penyimpangan orientasi seksual yang dikenal dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi perhatian publik.

Kedua dosen laki-laki tersebut telah diberi sanksi oleh pihak kampus lantaran terbukti sebagai penyuka sesama jenis.

Satu dosen yang terlibat berstatus PNS diberi sanksi skorsing atau nonaktif selama enam bulan dari kegiatan akademik di UNP.

Sementara, satu dosen lainnya berstatus non PNS langsung dipecat oleh pihak kampus.

Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkait kasus dua dosen di UNP yang terindikasi sebagai pelaku LGBT.

Kronologi

Dikutip dari TribunPadang.com, kasus ini terungkap lantaran adanya aduan dari orang terdekat salah satu oknum tersebut.

Bahkan, kasus ini telah terungkap dua tahun yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris UNP, Erianjoni.

Bermula dari memori eksternal atau flashdisk yang tertinggal di komputer oknum tersebut yang mengarah pada tindakan penyimpangan seksual.

Erianjoni mengatakan, pihaknya langsung menggelar pemeriksaan terhadap dua dosen tersebut.

Akibat dugaan terindikasi kuat, pihaknya pun menjatuhi hukuman kepada keduanya.

"Sanksi skorsing karena berstatus PNS. Sanksi pemecatan karena statusnya non PNS," jelas Erianjoni, Senin (19/6/2023).

Baca juga: UNP Tindak 2 Dosennya yang Terindikasi LGBT, Satu Orang Dipecat dan Lainnya Diskors 6 Bulan

Hukuman skorsing sudah berakhir

Lebih lanjut, satu dosen yang berstatus PNS diberi sanksi skorsing selama enam bulan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan