Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Tak Ada Hasil Konkret Pertemuan Tim Investigasi dan Ponpes Mahad Al-Zaytun, Ini Kata Panji Gumilang
Pertemuan itu hanya menghasilkan kesepakatan baru antara Tim Investigasi dengan Panji Gumilang.
Penulis:
Erik S
Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir, mengatakan pemerintah harus mengambil alih yayasan tersebut jika izin operasional sudah dicabut.
"Kami mendesak pemerintah segera ambil alih, dengan mencabut izin operasional Al Zaytun," ujarnya, Jumat (23/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Masyarakat Diimbau Tak Sekolahkan Anaknya di Ponpes Al Zaytun
Selain itu, MUI Garut mengimbau masyarakat untuk tidak menyekolahkan anak-anaknya di Ponpes Al Zaytun.
"Saya imbau masyarakat tidak menyekolahkan anak-anaknya ke Pesantren Al Zaytun, hukumnya haram," tegas KH Sirodjul Munir.
Baca juga: Klaim Punya Data Hal Kontroversial Al Zaytun, Tim Investigasi MUI Datangi Polres Indramayu
Menurutnya, MUI juga mencurigai adanya keterlibatan Ponpes Al Zaytun dengan organisasi yang dilarang pemerintah, yakni Negara Islam Indonesia (NII).
"Di Al Zaytun juga ada keterlibatan ajaran NII KW-IX."
"Memang ajarannya sesat dan menyesatkan, kemudian bughot, yaitu mendirikan negara di dalam negara, itu kan haram hukumnya," jelas dia.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pertemuan Tim Investigasi dengan Panji Gumilang, Tak Ada Hasil Konkret! 'Tak Mau Jawab Pertanyaan'
dan
Pertemuan Hanya Berlangsung Satu Jam, Panji Gumilang Hanya Tersenyum Lalu Tinggalkan Gedung Sate
Sumber: Tribun Jabar
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Polri Didukung Bongkar Kasus TPPU Panji Gumilang Berkedok Pesantren |
---|
Polisi Diyakini Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU |
---|
Kuasa Hukum Panji Gumilang Harap Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun |
---|
Kuasa Hukum Sesalkan Penyegelan Galangan Kapal Milik Panji Gumilang, Berharap Bantuan Jokowi & Tito |
---|
Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.