Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Panji Gumilang Tak Terima Ponpes Al Zaytun Dikaitkan dengan Organisasi NII dan Beri Pembelaan
Panji Gumilang membantah Ponpes Al Zaytun ada kaitannya dengan NII. Menurutnya MUI telah melakukan kesalahan membuat pernyataan tanpa tabayyun.
Editor:
Abdul Muhaimin
Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Baca juga: MUI Kirim 3 Tim untuk Selidiki Ponpes Al Zaytun, Ini Tugasnya
"Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6).
Sabtu lalu, saat menyerahkan laporan hasil tim investigasi terkait polemik Ponpes Al-Zaytun kepada Menkopolhukam, di Jakarta, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan tim investigasi sudah melakukan komunikasi dua arah kepada pimpinan Al-Zaytun dan penggalian data lapangan.
Kang Emil juga menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap penanganan polemik di Ponpes Al-Zaytun, yang menurutnya mengarah pada tindakan aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial.
"Selanjutnya Pak Menko Polhukam akan menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mem-follow-up rekomendasi dari tim lapangan di Jabar," ucapnya. "Insyaallah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum, administrasi dan SDM anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana yang tentunya harus tetap kita pikirkan solusi terbaik," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Panji Gumilang Sebut MUI Tak Berakhlak, Tak Terima Al-Zaytun Disebut Sesat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.