Inses Ayah Anak di Banyumas
Motif Hubungan Inses dan Pembunuhan 7 Bayi di Banyumas, Tersangka Jalani Ritual agar Cepat Kaya
Tersangka pembunuhan bayi di Banyumas mengaku melakukan perbuatannya karena bisikan guru spiritual. Tersangka ingin cepat kaya dan menjalani ritual.
Editor:
Abdul Muhaimin
E tau hubungan seperti itu pertama kali dari satu video yang diperlihatkan temannya.
Kemudian ayahnya mengajak melakukan.
Dia sangat tertekan pada waktu itu," ungkapnya.
Kondisi tertekan E waktu itu tertekan karena tersangka yang ayahnya sendiri mengacungkan senjata tajam berupa golok sebagai cara mengancamnya.
Baca juga: Anak Pertama Inses Bapak dan Anak di Banyumas Tak Dibunuh, Diadopsi Warga Semarang, Kini Kelas 5 SD
Sehingga mau tidak mau E mau melakukan persetubuhan tersebut.
Ketika ditanya apakah ada laki-laki lain yang E kenal, seperti pacar.

Ternyata ia menjawab ada dan sempat dekat.
"Pernah juga melakukan hubungan dengan pacarnya kemudian melahirkan dan tidak dibunuh.
E tidak punya pilihan lain selain melayani bapaknya," ujarnya.
Namun demikian polisi masih mendalami akan hal itu termasuk adanya kemungkinan anak E yang hidup tersebut telah diadopsi.
Sampai dengan saat ini Satreskrim Polresta Banyumas telah menemukan 4 kerangka bayi, sementara 3 lainnya belum ditemukan mengingat waktu yang sudah lama.
Baca juga: Hubungan Inses Ayah & Anak di Banyumas Terjadi Lebih dari 10 Tahun Lalu, Anak Pertama Kini Sudah SD
"Sudah menggali lima makam tapi satu makam hanya ditemukan baju saja dan masih melakukan upaya pencarian," kata Kapolresta.
Adapun kerangka pertama ditemukan pada Kamis (15/6/2023) berupa serpihan tulang dibungkus kain.
Kemudian pada Senin (21/6/2023) ditemukan 3 kerangka lagi.
"Pengakuan saudari E sudah memakamkan 7 bayi," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah satu buah canggul yang digunakan mengubur dan ada beberapa lembar kain yang digunakan untuk membungkus bayi-bayi itu.
Atas perbuatannya tersangka Rudi diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Dan juga pasal 80 ayat 4 tentang UU perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Petaka Bisikan Guru Spiritual Agar Cepat Kaya Jadi Alibi Pelaku Inses Dengan Anak di Purwokerto
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.