Sabtu, 4 Oktober 2025

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bakal Ajukan PK Atas Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Penipuan

Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali usai divonis 10 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bancey, Kota Bandung, Selasa (4/7/2023) malam. Irfan Suryanagara dieksekusi jaksa ke Lapas Bancey setelah divonis pidana kurungan penjara selama 10 tahun, oleh Mahkamah Agung (MA). Irfan mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Irfan Suryanagara dieksekusi jaksa ke Lapas Bancey setelah divonis pidana kurungan penjara selama 10 tahun, oleh Mahkamah Agung (MA).

Irfan dibawa dari Jakarta ke Lapas Bancey menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

Irfan terlihat hanya menggunakan kaos dan peci warga hitam.

Irfan pun tak banyak menjawab pertanyaan awal media saat tiba di Lapas Bancey.

"Iya, sehat," ujar Irfan.

Kalapas Banceuy, Heri Kusrita mengatakan sebelum dimasukkan ke dalam sel, Irfan akan menjalani pemeriksaan berkas.

"Benar, Lapas Banceuy menerima eksekusi satu orang terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejaksaan Negeri Cimahi untuk menjalankan pidananya di Lapas Banceuy," ujar Heri.

Sebelum dibawa ke Lapas Bancey, Irfan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.

Baca juga: Polda Jabar Pecat Eks Kapolsek Mundu Soal Penipuan ke Tukang Bubur yang Janjikan Anak Masuk Bintara

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter Rumah Sakit (RS) Cibabat, Irfan Suryanagara dinyatakan dalam kondisi sehat.

"Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," ucapnya.

Sebelumnya, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Suryanagara, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp.2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Keduanya dianggap terbukti bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusannya, ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi, menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang serta Pasal 3 TPPU.

Putusan MA itu otomatis menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang memvonis bebas untuk kedua terdakwa.

"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Suhadi, dalam putusnya, dilansir dari website resmi MA, Sabtu (17/6/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dihukum Penjara 10 Tahun Karena Kasus Penipuan, Irfan Suryanegara dan Istri akan Ajukan PK

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved