Kamis, 7 Mei 2026

Kasus Antraks Kembali Mencuat di Jogja, GIPI Berharap Tak Ada Dampak ke Pariwisata

Ketua GIPI DI Yogyakarta, Bobby Ardyanto Setyo Ajie berharap kasus Antraks tak berdampak pada industri pariwisata

Tayang:
Tribunnews.com
Ilustrasi Antraks. +- Ketua GIPI DI Yogyakarta, Bobby Ardyanto Setyo Ajie berharap kasus Antraks tak berdampak pada industri pariwisata 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyakit antraks yang menular ke manusia kembali mencuat di Yogyakarta, khususnya di Gunungkidul.

Ketua Gabungan Indrustri Pariwisata Indonesia (GIPI) DI Yogyakarta, Bobby Ardyanto Setyo Ajie berharap kasus antraks yang ditemukan di Gunungkidul tak berdampak pada industri pariwisata.

Ia mengungkapkan, pariwisata merupakan industri yang sangat sensitif.

"Jadi isu antraks ini harus ter-clearance dengan baik di publik. Karena kalau tidak, pasti akan jadi bola liat informasi. Sehingga Pemda DIY maupun Pemkab Gunungkidul, harus menyampaikan informasi sejelas-jelasnya kepada publik," katanya, Kamis (06/07/2023).

Boby berharap, penanganan kasus antraks ini bisa cepat dituntaskan dan pemerintah agar segera memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan kasusnya.

"Sehingga wisatawan yakin bahwa memang Gunungkidul dan DIY aman untuk dikunjungi."

Baca juga: Kemenkes Beberkan 4 Jenis antraks, Gejalanya Mirip Tapi Beda Titik Munculnya

"Penanganan kasus antraks harus sampai tuntas. Disamping penanganan dari sisi kesehatan, upaya promosi pariwisata juga harus berjalan," lanjutnya, dikutip dari TribunJogja.com.

Bobby mengatakan, presentasi kunjungan wisatawan di Gunungkidul terbilang bersar.

"Sehingga infomasi ke publik ini sangat penting, supaya tidak kepercayaan untuk berwisata ke Jogja," terangnya.

Kata Dinkes DIY

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY menyebut, banyaknya temuan kasus antraks di Kabupaten Gunungkidul telah memenuhi syarat untuk penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Seharusnya sudah KLB, tapi kami menunggu Gunungkidul."

"Kalau Gunungkidul tidak menyatakan KLB, ya kami nggak bisa Gubernur yang menyatakan KLB," ujar Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie, Kamis (6/7/2023).

Pembajun mengatakan, syarat penetapan KLB telah diatur dalam Permenkes RI 1501 tahun 2010 Tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

Status KLB ini diberlakukan jika timbul penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal di suatu daerah dan terjadi peningkatan kejadian kesakitan terus-menerus selama kurun waktu jam, hari, atau minggu secara berturut menurut jenis penyakitnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved