Seorang Pria Teror Polres Kudus akan Kirimkan Bom, Ditangkap di Semarang hingga Kata Polda Jateng
WU yang merupakan warga Desa Tanjungrejo, Jekulo, Kabupaten Kudus tersebut mengancam akan datang ke Mapolresta Kudus untuk melakukan pengeboman.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Suci BangunDS
TribunJatim.com/ ist
Ilustrasi bom - Seorang pria berinisial WU diamankan karena telah melakukan teror pengancaman pengeboman di Mapolresta Kudus, Jawa Tengah.
Dalam kasus-lasus ancaman bom sebelumnya, Iqbal mengatakan, para pelaku dijerat pasal 336 UU Hukum Pidana yang berisi pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang bisa dipenjara 2 tahun 8 bulan.
"Soal ancaman bom dan bahan peledak bukan untuk di jadikan iseng-iseng, cari kegiatan positif yang tidak merugikan masyarakat," tandasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Kompas.com, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.