Senin, 1 September 2025

Seorang Pria Teror Polres Kudus akan Kirimkan Bom, Ditangkap di Semarang hingga Kata Polda Jateng

WU yang merupakan warga Desa Tanjungrejo, Jekulo, Kabupaten Kudus tersebut mengancam akan datang ke Mapolresta Kudus untuk melakukan pengeboman.

TribunJatim.com/ ist
Ilustrasi bom - Seorang pria berinisial WU diamankan karena telah melakukan teror pengancaman pengeboman di Mapolresta Kudus, Jawa Tengah. 

Dalam kasus-lasus ancaman bom sebelumnya, Iqbal mengatakan, para pelaku dijerat pasal 336 UU Hukum Pidana yang berisi pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang bisa dipenjara 2 tahun 8 bulan.

"Soal ancaman bom dan bahan peledak bukan untuk di jadikan iseng-iseng, cari kegiatan positif yang tidak merugikan masyarakat," tandasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Kompas.com, Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan