Senin, 18 Agustus 2025

Pamer Emas Setiba dari Ibadah Haji, Suarnati Diperiksa Bea Cukai Makassar dan Terancam Disanksi

Suarnati Daeng Kanang diperiksa Bea Cukai usai memamerkan perhiasan emas setiba dari ibadah haji. Bea Cukai akan memeriksa keaslian emas yang dibeli.

Editor: Abdul Muhaimin
Kolase Tribunnews.com: Tribun Timur/Istimewa dan Kompas.com/Darsil Yahya M
Suarnati Daeng Kanang (46) salah satu jemaah haji perempuan asal Embarkasi Makassar, Sulsel kloter 1 tampak nyentrik dan glamor dengan emas 180 gram di tubuhnya saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7/2023). Dirinya percaya emas bisa sembuhkan penyakit. 

"Jadi mulai dari rencana pemberangkatan sampai di tanah haram dan pulang, pembimbing saya rasa perlu adanya pembekalan-pembekalan," tuturnya.

Baca juga: Jemaah Haji Asal Makassar yang Borong 100 Gram Emas di Tanah Suci Dihujat Netizen, Langsung Drop

Sekedar diketahui, Suarnati Daeng Kanang (46) jamaah haji viral mengenakan emas 180 gram saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, beberapa hari lalu.

Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman bereaksi akan hal itu.

Zaeni mengatakan pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut.

Apakah emas yang ia bawa dibeli dari Arab Saudi atau hanya berasal dari tanah air lalu dibawa ke Mekkah.

"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi," kata Zaeni.

"Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Jadi secepatnya kita akan minta klarifikasi," sambungnya.

Saat viral di berbagai platform media sosial, dirinya mengaku sudah meminta petugas Bea Cukai mendatangi rumah Daeng Kanang.

Hanya saja, Daeng Kanang tidak berada di rumah dan karena pulang ke kampung halamannya di Jeneponto.

"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," ujarnya.

Baca juga: Tunaikan Nazar, Jemaah Haji asal Makassar Ini Beli 100 Gram Emas di Tanah Suci: Karismanya Beda

Jika nantinya betul Daeng Kanan membeli emas 180 gram itu di Arab Saudi, maka pihaknya mengaku akan melakukan penghitungan pajak bea dan cukai.

"Setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucapnya.

Terlebih, jika harga emas itu di atas 500 dollar Amerika Serikat atau Rp 7 juta dan dapat dibuktikan dengan faktur atau invoice.

"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegasnya.

Sekedar diketahui, Haji Suarnati Daeng Kanang (46) baru saja menghebohkan warga Makassar.

Hal tersebut saat dirinya turun dari pesawat dengan busana bugis dengan berlumur emas di tangan hingga kalung yang melilit lehernya.

Artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul Jamaah Haji Makassar Diperiksa Bea Cukai Usai Pamer Emas Arab Saudi, Hj Daeng Kanang Terancam Sanksi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan