Rabu, 20 Agustus 2025

Bupati Gunungkidul Turunkan Pangkat ASN Pelaku Pelecehan Seksual Pelajar SMK yang Menjalani PKL

Sanksi juga diberikan pada DDN, pegawai di Puskesmas Playen dan MG, pegawai Kapanewon Saptosari

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Kabid Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Sunawan (kanan) 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Alexander Aprita 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Satu orang oknum ASN di Kabupaten Gunungkidul dipecat.

Dua orang lainnya mendapatkan sanksi disiplin dari bupati.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengatakan pegawai yang dipecat berinisial AN.

"Yang bersangkutan bertugas di Dinas Pertanian dan Pangan (DPP)," jelasnya pada Selasa (11/07/2023).

AN dipecat lantaran mangkir bekerja lebih dari 10 hari, menurut catatan BKPPD.

Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum ASN Satpol PP Alor Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Umur 7 Tahun

Sanksi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021.

Sanksi juga diberikan pada DDN, pegawai di Puskesmas Playen dan MG, pegawai Kapanewon Saptosari.

Keduanya terlibat kasus pelecehan seksual terhadap pelajar SMK yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).

"Keduanya dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Sunawan.

Menurutnya, kasus pelecehan di Playen sempat dilaporkan ke aparat namun ditarik lagi.

Sedangkan yang di Saptosari sama sekali tidak dilaporkan ke aparat kepolisian.

Sunawan mengungkapkan sudah 4 pegawai yang ditindak atas kasus pelecehan seksual selama 2023 ini sedangkan yang dipecat sebanyak 3 pegawai.

"Mudah-mudahan ini yang terakhir, tidak ada lagi kejadian baru," ujarnya.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan sudah menandatangani surat keputusan sanksi bagi 3 pegawai ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan