Rabu, 20 Agustus 2025

Dinas Pendidikan Gunungkidul Beri Pendampingan 3 Pelajar SD yang Pergoki 2 Guru Berbuat Mesum

Pendampingan psikologis dilakukan untuk menghilangkan traumatik murid usai melihat kejadian yang tidak pantas dilihat anak seumurnya

Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi mesum - Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pun mengambil langkah memberikan pendampingan psikolog kepada murid yang pergoki 2 gurunnya berbuat mesum. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Taufik Aminudin menyebut pendampingan psikolog dilakukan untuk menghilangkan traumatik murid usai melihat kejadian yang tidak pantas dilihat anak seumurnya.  

Laporan Wartawan Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDULDinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pun mengambil langkah memberikan pendampingan psikolog kepada murid yang pergoki 2 gurunnya berbuat mesum.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Taufik Aminudin menyebut pendampingan psikolog dilakukan untuk menghilangkan traumatik murid usai melihat kejadian yang tidak pantas dilihat anak seumurnya. 

"Ada tiga murid yang menjalani pendampingan psikolog dan saat ini mereka dalam kondisi sehat.

Begitupun, dengan murid yang lainnya , semua kondisi psikisnya sehat" ujarnya, Kamis (25/1/2024).

Dia menambahkan, pihaknya juga tetap mengizinkan sekolah untuk melakukan pembelajaran.

Baca juga: Nasib Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul yang Berbuat Asusila, Berstatus PPPK dan Telah Berkeluarga

 Menurutnya, adanya kasus ini jangan sampai membuat peserta didik kehilangan haknya.

"Tetap sekolah biasa. Mereka (murid-murid) harus sekolah.

Meskipun, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan tidak boleh mengganggu pembelajaran. Sudah ada kami buat guru penggantinya,"urainya.

Diberitakan, tindakan asusila ini terjadi di salah satu sekolah dasar (SD)  di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, pada Selasa (16/1/2024) lalu.

Dua oknum guru ini melakukan tindakan asusila di ruang guru saat pelajaran ekstrakulikuler karawitan.

Mirisnya aksi tersebut tepergok oleh muridnya sendiri. 

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar menyatakan dua oknum guru tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan terhadap yang bersangkutan.

"Jika hasil dan bukti mengarah pelanggaran yang mengakibatkan hukuman sedang atau berat, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang dibentuk Bupati."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan