Jumat, 5 September 2025

Motif Tersangka Siram Air Keras ke Guru di Karawang, Kornea Mata Korban Rusak dan Alami Kebutaan

Polisi menangkap tersangka penyiraman air keras di Karawang. Tersangka merupakan mantan rekan bisnis korban yang tidak terima dipecat.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Istimewa
Guru Korban Penyiraman Air Keras Matanya Buta Ditolak BPJS, Dedi Mulyadi Bantu Biaya Pengobatan. Tersangka melakukan penyiraman air keras karena tidak terima dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Karawang menangkap tersangka penyiraman air keras terhadap guru di Karawang, Jawa Barat bernama Eli Chuherli (56).

Tersangka yang bernama Ade Hermawan alias Seblud (32) telah menjadi buron selama sebulan lebih dan ditangkap di Telukjambe, Karawang, Selasa (11/7/2023) malam.

Diketahui, kasus penyiraman air keras terjadi di rumah korban pada Minggu, 23 Mei 2023.

Penyiraman air keras mengakibatkan korban kehilangan penglihatan karena kornea kedua matanya telah rusak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menghadirkan tersangka pada konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023).

Kasus penyiraman air keras telah direncanakan tersangka sehari sebelum kejadian atau pada Senin, 22 Mei 2023.

Baca juga: Air Keras yang Digunakan Rizal untuk Siram Anak dan Istrinya dari Campuran Pembersih Kaca

Di hari tersebut tersangka membeli bahan kimia di wilayah Johar, Karawang.

Keesokan harinya, tersangka mendatangi rumah korban di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Tersangka telah menyiapkan bahan kimia ketika bertamu ke rumah korban.

"Pada saat itu pelaku mengobrol dengan korban dan langsung melakukan penyiraman air keras kepada korban."

"Pada saat itu juga pelaku kabur dan korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong. Sementara pelaku kabur," ungkapnya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Hubungan antara tersangka dan korban yakni mantan rekan bisnis.

Baca juga: Cemburu, Tukang Urut di Cengkareng Sengaja Siram Istri Pakai Air Keras Agar Wajah Rusak dan Tewas

Sekitar dua tahun lalu, korban diajak tersangka berbisnis travel antar jemput.

Korban yang berstatus ASN menyetujui untuk bekerja sama dan meminjam dana ke bank sebesar Rp 50 juta.

Bisnis ini dikelola sepenuhnya oleh tersangka lantaran korban sibuk mengajar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan