Kamis, 21 Agustus 2025

Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Berhasil Diringkus, Polisi: Pakai Modus Cek Pos

Dua pengedar yang juga pemakai narkoba berhasil diringkus pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi borgol - Dua pengedar yang juga pemakai narkoba berhasil diringkus pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pengedar yang juga pemakai narkoba berhasil diringkus pihak Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Keduanya diamankan di wilayah Solo Raya.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa ekstasi dan sabu-sabu.

Salah satu tersangka, IA, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan menceritakan bahwa telah memakai ekstasi sejak dua tahun lalu.

"Iya saya pakai ekstasi sejak 2021, efeknya kerja tidak ada capeknya," ujarnya.

IA ditangkap di Desa Gentan, Sukoharjo pada 10 Juli 2023. Ia terbukti membawa sabu sebanyak 226 gram sabu dan ekstasi 3 ribu butir.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Peredaran 36 Kg Sabu di Depok, Modus Pelaku Kemas Narkoba Pakai Bungkus Kopi

"Baru pertama kali (mengedarkan), sekali edar dapat Rp 1 juta," ujar IA.

Pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari tetangganya yang berinisial S.

S sendiri merupakan residivis kasus pembunuhan.

"Ga hanya dapat upah, dapat makai gratis juga. Kalau uang hasil narkoba buat kebutuhan sehari-hari seperti beli bensin sama rokok," paparnya di kantor Polda Jateng, Senin (17/7/2023).

Sementara, tersangka SK alias Keling menyebut, sekali transaksi mengendarakan sabu mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu.

Ia ketika ditangkap polisi sedang membawa seberat 67 gram sabu di Serengan, Solo.

"Langsung kasih uang. Pemakai juga. Efeknya ga ngantuk. Pakai sudah lama," katanya.

Dirresnarkoba Kombes Lutfi Martadian menyebut, modus transaksi dua tersangka yakni sistem cek pos.

Caranya pembeli pesan, transfer, lalu barang ditaruh di suatu titik, nanti pembeli yang ambil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan