Kecelakaan Kereta di Semarang
Pengakuan Sopir yang Truknya Ditabrak KA Brantas di Semarang: Tak Kabur, Trauma, Langgar Aturan
Sopir yang truknya ditabrak KA 112 Brantas, Heru Susanto, mengakui dirinya memang melanggar aturan. Meski demikian, ia trauma atas kecelakaan tersebut
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Arif Fajar Nasucha
"Sopirnya (mungkin) tidak mengerti ada gundukan di perlintasan sebidang."
"Memang tidak semua perlintasan kereta bagus, ada juga yang bermasalah seperti itu," beber Djoko, Rabu (19/7/2023).
"Di jalur itu mau dilengkapi (rambu-rambu). Memang ada beberapa rambu yang tidak kelihatan atau tertutup," sambungnya.
Diketahui, truk tersangkut di lintasan Madukoro Raya sudah beberapa kali terjadi.
Baca juga: Sopir Truk Sempat Kabur usai Kecelakaan Kereta Api Brantas di Semarang, Berpotensi jadi Tersangka
Djoko mengaku mendapat informasi, truk Heru yang tersangkut adalah peristiwa ketiga.
"Infornya, kejadian lowbed nyangkut di situ sudah ketiga kalinya," pungkasnya.
Sopir Truk Berpotensi Jadi Tersangka

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, bicara soal kemungkinan sopir truk Heru Susanto menjadi tersangka.
Diketahui, Heru dan kernetnya saat ini masih berstatus saksi.
Ia mengatakan, tak hanya Heru, melainkan semua pihak terkait juga bisa berpotensi menjadi tersangka.
Namun, kata Yunaldi, hal tersebut masih meunggu hasil fakta-fakta di lapangan.
"Semua bisa (berpotensi menjadi tersangka). Tunggu hasil fakta-fakta."
"Namun, kita tidak mau mendahului, kita gelar perkara dulu," terangnya, Rabu, dilansir TribunJateng.com.
Di kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan Heru Susanto melanggar aturan.
Pasalnya, lintasan kereta Madukoro Raya termasuk jalan kelas dua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.