Sabtu, 9 Agustus 2025

Kecelakaan Kereta di Semarang

Pengakuan Sopir yang Truknya Ditabrak KA Brantas di Semarang: Tak Kabur, Trauma, Langgar Aturan

Sopir yang truknya ditabrak KA 112 Brantas, Heru Susanto, mengakui dirinya memang melanggar aturan. Meski demikian, ia trauma atas kecelakaan tersebut

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNJATENG.com Iwan Arifianto/ISTIMEWA
Heru Susanto, sopir yang truk trailernya ditabrak KA 112 Brantas, saat ditemui di Kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023) (kiri). Heru membantah soal kabar yang mengatakan ia kabur usai kecelakaan. 

"Sopirnya (mungkin) tidak mengerti ada gundukan di perlintasan sebidang."

"Memang tidak semua perlintasan kereta bagus, ada juga yang bermasalah seperti itu," beber Djoko, Rabu (19/7/2023).

"Di jalur itu mau dilengkapi (rambu-rambu). Memang ada beberapa rambu yang tidak kelihatan atau tertutup," sambungnya.

Diketahui, truk tersangkut di lintasan Madukoro Raya sudah beberapa kali terjadi.

Baca juga: Sopir Truk Sempat Kabur usai Kecelakaan Kereta Api Brantas di Semarang, Berpotensi jadi Tersangka

Djoko mengaku mendapat informasi, truk Heru yang tersangkut adalah peristiwa ketiga.

"Infornya, kejadian lowbed nyangkut di situ sudah ketiga kalinya," pungkasnya.

Sopir Truk Berpotensi Jadi Tersangka

Heru Susanto sopir truk trailer pelat B9943IG yang alami kecelakaan dengan Kereta Api Brantas di palang pintu Madukoro Semarang buka suara, di kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023) siang
Heru Susanto sopir truk trailer pelat B9943IG yang alami kecelakaan dengan Kereta Api Brantas di palang pintu Madukoro Semarang buka suara, di kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023) siang (Iwan Arifianto)

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, bicara soal kemungkinan sopir truk Heru Susanto menjadi tersangka.

Diketahui, Heru dan kernetnya saat ini masih berstatus saksi.

Ia mengatakan, tak hanya Heru, melainkan semua pihak terkait juga bisa berpotensi menjadi tersangka.

Namun, kata Yunaldi, hal tersebut masih meunggu hasil fakta-fakta di lapangan.

"Semua bisa (berpotensi menjadi tersangka). Tunggu hasil fakta-fakta."

"Namun, kita tidak mau mendahului, kita gelar perkara dulu," terangnya, Rabu, dilansir TribunJateng.com.

Di kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan Heru Susanto melanggar aturan.

Pasalnya, lintasan kereta Madukoro Raya termasuk jalan kelas dua.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan