Kakek di Makassar Tiga Kali Rudapaksa Cucu, Pelaku Mengancam Korban dengan Senjata Tajam
Polisi mengamankan seorang kakek di Makassar yang merudapaksa cucunya. Kasus rudapaksa dilakukan pelaku pada Maret 2023.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek di Makassar, Sulawesi Selatan bernama Mansyur (70) ditangkap usai dilaporkan telah merudapaksa cucunya.
Korban yang berinisial ALF (20) menyatakan kasus rudapaksa sudah berulang kali dilakukan oleh kakeknya.
Mansyur ditangkap jajaran Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Jumat (4/8/2023) dini hari saat berada di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, menjelaskan aksi rudapaksa sang kakek terhadap cucunya itu berawal pada bulan Maret 2023.
Saat itu, sang cucu ALF bertandang ke rumah Mansyur di Jl Paropo, Kecamatan Panakkukang.
Baca juga: Guru BK di Riau Rudapaksa Siswinya di Ruangan Sekolah, Korban Lebih dari Satu Orang, Begini Modusnya
Setelah itu, ALF dipaksa sang kakek Mansyur untuk memasuki sebuah rumah kosong.
Rumah kosong itu berada di dekat pos pengamanan komplek perumahan.
Kebetulan Mansyur juga ditunjuk sebagai petugas keamanan yang berjaga di pos tersebut.
"Kemudian pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya," ujar Lando kepada tribun.
Setelah itu, lanjut Lando, ALF pun dipaksa baring dan membuka pakaiannya.
"Lalu korban dibaringkan kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan oleh pelaku telah berung kali," sambungnya.
Mansyur yang tertangkap pun mengakui perbuatannya di depan polisi.
Baca juga: Seorang Wanita Asal Medan Ngadu ke Hotman Paris Usai Alami KDRT Hingga Anaknya Jadi Korban Rudapaksa
"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan pemerkosaan tersebut kepada korban," ujar Lando.
Lebih lanjut, kata Lando, aksi bejat sang kakek itu sudah dilakukan tiga kali.
"Mansyur melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tiga bulan," tuturnya.
Wanita Berkebutuhan Khusus di Makassar Dirudapaksa
Dua pelaku rudapaksa remaja putri berkebutuhan khusus berinisial LA (19) di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kedua pelaku adalah, AMR alias Amal (28) yang merupakan pacar korban dan teman Amal, AMS alias Marcello (20).
"Jadi, tindak Pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dikenakan pasal 6 A dan atau C dan atau pasal 15," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, di kantornya, Sabtu (22/7/2023) sore.
Baca juga: Ngaku Mantan Model, Diah Aristy Kini Hidup Miris, Disebut Pernah Jadi Korban Rudapaksa hingga Hamil
"Ancaman empat tahun sampai 12 tahun penjara ditambah sepertiga kerena korban penyandang disabilitas," sambungnya
Sementara kondisi korban kata Ridwan saat ini mengalami trauma atas perbuatan pelaku, dan sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Makassar.
"Kondisi psikologis sementara kita lakukan kerjasama dengan UPTD PPA Makassar untuk pendampingan korban," terangnya.
Dijelaskan, kejadian tersebut sekitar pukul 02:00 wita, yang berlokasi di Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang, dan pukul 06:00 Wita, di Jalan Anuang Homestay.
"Korban ini juga mengalami gangguan keterbelakangan mental berdasarkan hasil tes psikologi dibantu UPTD PPA atau disabilitas intelektual hasil pemeriksaan kita juga korban diperkosa sebanyak dua kali," ungkap Hutagaol.
"Kita amankan dua pelaku yang dimana merupakan pacar korban, baru pacaran satu bulan," lanjutnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Ridwan, korban LA dirudapaksa di dua lokasi berbeda.
"Ada dua TKP, di Jl Tanjung Malaka Kecamatan Mamajang, kemudian di Anoa Home Stay Kota Makassar," ujar Ridwan.
Baca juga: Pria di Cirebon Diamankan karena Rudapaksa Gadis 11 Tahun, Berawal Bibi Korban Temukan Bercak Darah
Lebih lanjut dijelaskan Ridwan, dalam video yang beredar, LA sempat mengaku bahwa terduga pelaku diperkirakan 10 orang.
Namun dari hasil penyelidikan polisi, hanya dua pelaku yang terbukti melakukan aksi tak seronoh itu.
"Dia (LA) diperkosa dua kali, di dua TKP. Salah satu pelaku adalah pacarnya yang baru pacaran satu bulan," ujar Ridwan
"Viral yang disebut sembilan (pelaku), namun yang terfaktakan dua yang melakukan," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul Bejat! Tak Bisa Nahan Nafsu, Mansyur Seorang Kakek di Makassar Rela Rudapaksa Cucunya 3 Kali
Artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul 2 Pelaku Rudapaksa Remaja Putri Difabel di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.