Selasa, 19 Agustus 2025

Mengapa Bacaleg SS Diusir dari Desa Padahal Tak Terbukti Lakukan Tindakan Asusila terhadap Putrinya?

Mengapa bacaleg SS tetap mendapat sanksi dari desa meski perbuatan asusila yang dituduhkan kepadanya tak terbukti?

Penulis: Dewi Agustina
Istimewa via Tribun Lombok
Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDIP inisial SS (50) yang diduga menyetubuhi anaknya I (16) disumpah pada Sabtu (22/7/2023). SS (50) diusir dari Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) padahal dia tak terbukti melakkan tindakan asusila terhadap putri kandungnya, I. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) PDIP berinisial SS (50) diusir dari Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) buntut dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap putri kandungnya, I.

Pengusiran terhadap SS berdasarkan Awik-Awik atau keputusan Sangkep Beleq Desa Sekotong Tengah Beriuk Jaga Gubuk, yang dilaksanakan di halaman Kantor Camat Sekotong, Lombok Barat, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Bacaleg PDIP Lobar Dituding Lecehkan Anaknya: Lakukan Sumpah Ibra hingga Pacar Anak Angkat Bicara

Diketahui Awik-Awik adalah hukum adat yang sudah diterapkan secara turun-temurun, berisi larangan-larangan beserta hukuman-hukumannya.

Awik-Awik bersifat mengikat terhadap semua penduduk di daerah tersebut.

Selain SS, kakak korban juga turut diusir dari desanya, lantaran dinilai memberikan keterangan palsu.

Dalam awik awik, kakak korban inisial AW dianggap masuk pelanggaran gila bibir (fitnah).

Sementara anak bacaleg PDIP inisial I tidak diusir karena dianggap sebagai korban pelecehan ayahnya.

Selain mengusir, warga juga meminta SS mengosongkan dan membongkar rumahnya.

SS diberikan waktu satu hingga dua minggu untuk mengosongkan rumahnya terhitung sejak Rabu (2/8/2023) saat Awik-Awik dibacakan.

Baca juga: Bacaleg di NTB Dianiaya Massa dan Dituding Rudapaksa Anak, Kuasa Hukum Sebut Warga Salah Paham

SS sebelumnya diamuk warga desa karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya berinisial I.

Namun belakangan tuduhan tindak asusila itu tak terbukti.

Sang putri mengaku tidak pernah mendapatkan tindakan asusila dari ayahnya.

Namun mengapa SS tetap mendapat sanksi dari desa meski perbuatan asusila yang dituduhkan kepadanya tak terbukti?

Menanggapi hal ini Kepala Desa Sekotong Tengah, Muhammad Burhan menjelaskan, dalam penerapan Awik-Awik desa, masyarakat akan mengenyampingkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan