HUT Kemerdekaan RI
Narapidana di Cirebon Ini Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan: Saya Benar-benar Merdeka
Yana dipenjara sejak 2015 karena mendapatkan vonis 12 tahun oleh majelis hakim.
"RU 2, 3 bulan 2 orang, 5 bulan 2 orang dan 6 bulan 3 orang," jelas dia.
Remisi yang diberikan, Kadiyono menambahkan, bagi narapidana yang telah melaksanakan masa tanahan paling rendah selama 6 bulan.
Serta narapidana yang telah mendapat kepastian hukum atau vonis pengadilan.
“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kisah Yana Bebas Pada Hari Kemerdekaan Setelah Ditahan Sejak 8 Tahun Lalu di Lapas Cirebon
Sumber: Tribun Jabar
HUT Kemerdekaan RI
VIRAL Bocah SD di Gowa Ketahuan Pungut Kue Sisa Pejabat, Endingnya Bikin Nangis Haru |
---|
Besok Hari Terakhir Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen dari PLN |
---|
Promo Merdeka KAI Diskon 20 Persen Diperpanjang hingga 31 Agustus 2025 |
---|
Peringatan HUT ke-80 RI di Caracas: Upacara Bendera dan Peletakan Karangan Bunga di Panteón Nacional |
---|
Armaya Doremi Bangga Kibarkan Bendera Merah Putih di Boston City Hall untuk Pertama Kalinya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.