Kamis, 9 Oktober 2025

HUT Kemerdekaan RI

Narapidana di Cirebon Ini Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan: Saya Benar-benar Merdeka

Yana dipenjara sejak 2015 karena mendapatkan vonis 12 tahun oleh majelis hakim.

Editor: Erik S
Kompas.com
Ilustrasi - Yana (50) narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, akhirnya menghirup udara bebas setelah delapan tahun dipenjara. 

"RU 2, 3 bulan 2 orang, 5 bulan 2 orang dan 6 bulan 3 orang," jelas dia.

Remisi yang diberikan, Kadiyono menambahkan, bagi narapidana yang telah melaksanakan masa tanahan paling rendah selama 6 bulan.

Serta narapidana yang telah mendapat kepastian hukum atau vonis pengadilan.

“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kisah Yana Bebas Pada Hari Kemerdekaan Setelah Ditahan Sejak 8 Tahun Lalu di Lapas Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved