Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Buru MJN, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Berusia 13 Tahun Hingga Hamil

Polres Gowa masih melakukan pengejaran terhadap MJN (53), pria yang menghamili putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun berinisial MAR.

Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. Polres Gowa masih melakukan pengejaran terhadap MJN (53), pria yang menghamili putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun berinisial MAR. 

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Polres Gowa masih melakukan pengejaran terhadap MJN (53), pria yang menghamili putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun berinisial MAR.

"Penyidik masih melakukan lidik keberadaan yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Menjadi Pelaku Pembakaran Sel Tahanan Mapolsek Gantarang Bulukumba

AKP Bahtiar mengaku pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.

"Kita masih melakukan penyelidikan dan mengejar terlapor," ujar dia.

Diketahui, MJN mulai melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022.

Saat itu, MAR diketahui sedang sakit.

Pelaku memijat tubuh korban. Kemudian pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.

Korban juga diancam akan dibunuh.

Bahkan korban dilarang menyampaikan hal ini kepada siapapun.

Korban akhirnya mengadu kepada ibunya berinisial L.

"MAR mengadu ke ibunya bahwa dia tidak haid dua bulan," ujarnya, Selasa (22/8/2023).

Sehingga dibawa ke Puskesmas untuk memeriksaan diri.

Baca juga: Ayah Cabul Jadi Tahanan Kota, PN Sei Rampah Beberkan Alasannya

Hasilnya, korban positif hamil.

Ibunya langsung kaget dan mendesak korban untuk terus terang siapa lelaki yang melakukan hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan