Beri Efek Jera, Hakim MA Diminta Perberat Hukuman untuk Mafia Tanah
Pengamat hukum menilai masyarakat menunggu komitmen dari Mahkamah Agung (MA) memberantas dengan praktik mafia tanah khususnya di Kota Makassar.
Diketahui, Ahimsa Said dan Ernawati dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar karena menggunakan sertipikat palsu untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo.
Sebelumnya, untuk mengungkap aksi mafia tanah yang terjadi, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabsahan sertipikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertipikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.
| Prakiraan Cuaca Makassar Rabu, 29 Oktober 2025: Semua Kecamatan Diguyur Hujan |
|
|---|
| Datang dari Makassar, Irani Menangis Lihat Nikita Mirzani Divonis: “Enggak Tega" |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Makassar Selasa, 28 Oktober 2025: Tak Berpotensi Hujan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Makassar Minggu, 26 Oktober 2026: Hujan di 14 Kecamatan |
|
|---|
| KPK Duga Tersangka Menas Erwin Beli Rumah Dari Faryd Sungkar Pakai Uang Korupsi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.