Awal Mula Terungkapnya Kasus Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Kandung hingga Ratusan Kali
Kasus ayah di Tangerang rudapaksa anak kandung terungkap saat kakak korban memergoki aksi bejat pelaku.
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Begini awal mula terungkapnya aksi bejat seorang ayah di Tangerang, Banten, yang tega merudapaksa anak kandung hingga ratusan kali.
Sebaga informasi, seorang gadis berinisial NF (19) menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, SH (54).
Aksi pencabulan tersebut terjadi di wilayah Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
SH sudah melancarkan aksinya sejak NF masih duduk di bangku SD, tepatnya pada 2014.
Lantas, bagaimana kasus rudapaksa ini bisa terungkap?
Baca juga: Berdalih Istrinya Sibuk, Pria di Tangerang Ini Rudapaksa Anaknya Selama 9 Tahun
Kapolsek Teluknaga, AKP Zuhri, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah kakak kandung NF, RY, melihat perbuatan ayahnya secara langsung.
Lantas, RY langsung melapor ke Mapolsek Teluknaga.
"Jadi anak kandung yang pertama dari pelaku itu laki-laki, dialah yang melihat adiknya digauli sama bapaknya, lalu kemudian melapor," jelas Zuhri, Selasa (29/8/2023), dikutip dari TribunTangerang.com.
Zuhri menambahkan, saat pihaknya mendatangi TKP, pelaku nyaris akan diamuk warga setelah mengetahui aksi bejatnya.
"Saat kami datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), pelaku nyaris diamuk warga karena mereka geram mengetahui aksi bejat pelaku," tambahnya.
Saat ini, kasus pencabulan tersebut telah ditangani oleh pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
"Karena di Polsek Teluknaga tidak ada unit PPPA, setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya kami serahkan ke unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," pungkasnya.
Modus Pelaku
Terpisah, motif pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael.
Rio mengungkapkan, SH nekat melakukan hal tersebut dengan dalih sang istri sibuk bekerja.
Hal itu diketahui berdasarkan SH yang masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.