Awal Mula Terungkapnya Kasus Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Kandung hingga Ratusan Kali
Kasus ayah di Tangerang rudapaksa anak kandung terungkap saat kakak korban memergoki aksi bejat pelaku.
"Alasannya karena istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang," kata Rio, dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Setiap melancarkan aksi bejatnya, SH kerap mengancam korban bakal merusak keluarganya apabila tak melayani hasrat seksualnya.
Karena ancaman itu, korban dirudapaksa sang ayah hingga ratusan kali sejak 2014 hingga Agustus 2023.
"Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya," ucap dia.
Lebih lanjut, Rio menuturkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap SH untuk mengetahui apakah ada penyimpangan seksual atau gangguan kejiwaan.
"Masih didalami lagi, nanti akan diperiksa," ucap dia.
Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Ia saat ini ditahan di Mapolres Tangerang Kota.
(Tribunnews.com/Ridwan Hidayat) (TribunTangerang.com/Gilbert Sam Sandro) (TribunPontianak.co.id/Rizky Zulham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.