Kamis, 9 Oktober 2025

Bunyikan 'Telolet Basuri' di Wilayah Ini Bakal Dipenjara Atau Denda Ratusan Ribu

Fenomena klakson bus 'telolet' nampaknya mulai dilarang di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Editor: Hendra Gunawan
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Anak-anak yang sedang menunggu sopir bus membunyikan klakson 'telolet'. Kini klakson tersebut dilarang di beberapa daerah. 

"Nanti pengendara di sekitar bus yang membunyikan klakson besar itu bisa saja terejut dan hal tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Dalam kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh pihak Dishub, para pengemudi bus yang melintas di wilayah Ciamis sama sekali tidak diperbolehkan membunyikan klakson telolet basuri atau klakson besar tersebut.

Sosialisasi larangan membunyikan telolet Basuri oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis kepada awak bus di Terminal Ciamis, mulai Senin (28/8/2023). (Tribun Jabar/Ai Sani Nuraini)
Sosialisasi larangan membunyikan telolet Basuri oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis kepada awak bus di Terminal Ciamis, mulai Senin (28/8/2023). (Tribun Jabar/Ai Sani Nuraini) (Tribun Jabar/Ai Sani)

"Jika ada pengendara bus yang tetap membunyikan klakson tersebut, pada prinsipnya kami dengan jajaran Polres Ciamis tidak memperbolehkan untuk melintasi wilayah Ciamis," imbuhnya.

Selanjutnya, Dishub Ciamis juga sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat edaran kepada Kadisdik untuk memberitahukan para guru yang ada di Kabupaten Ciamis.

Dalam imbauannya, anak-anak sekolah untuk tidak mencegat kendaraan bus atau kendaraan besar lainnya terutama di jam sekolah.

"Sewaktu-waktu kami juga akan mengadakan razia dengan Satpol PP dan jajaran kepolisian supaya anak-anak sekolah tidak melakukan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan tadi," pungkasnya.

Selain itu, pihak Dishub Ciamis juga sudah mengirimkan surat yang sudah ditandatangani Sekretaris Daerah yang ditembuskan ke Kementrian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk kemudian disampaikan kepada para pengusaha bus yang ada di Ciamis maupun luar Ciamis.

Larangan di Kota Tangerang

Sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Tangerang telah lebih dahulu melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan besar bus ataupun kendaraan bermotor lainnya.

Kepastian akan larangan penggunaan klakson telolet tersebut, menjawab usulan yang telah disampaikan lebih dulu oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.

Pasalnya, demam klakson telolet yang kembali muncul dan digemari masyarakat dinilai berbahaya dan memiliki potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely.

"Iya kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan di Terminal Poris Plawad untuk melarang dibunyikannya klakson telolet di wilayah Kota Tangerang," ujar Achmad Suhaely saat dikonfirmasi Wartakotalive.com.

Lebih lanjut Suhaely menjelaskan, pihaknya bersama BPTJ Kementerian Perhubungan juga telah menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet tersebut ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO).

Hal itu dilakukan, guna menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet pada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) secara masif.

"Kami juga sudah bikin himbuan terhadap PO bus yang ada di Terminal Poris Plawad, untuk tidak membunyikan klakson telole," kata dia.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved