Kamis, 4 September 2025

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Cerita Pilu Fauziah Diperas Oknum Paspampres yang Bunuh Imam Masykur, Memohon Anaknya Jangan Dipukul

Terungkap ucapan oknum paspampres Praka RM saat meminta uang tebusan Rp 50 juta kepada keluarga Imam Masykur (26).

Penulis: Jayanti TriUtami
Kloase Tribunnews.com
Pelaku penculik dan penganiayaan Imam Masykur hingga tewas. Diketahui dalam kasus ini ada 6 orang yang diamankan, 3 oknum TNI dan 3 warga sipil dengan peran berbeda-beda. 

Hingga kini, Fauziah mengaku tidak tahu pasti alasan Imam Masykur diculik dan siksa hingga tewas oleh oknum Paspampres tersebut.

Ia pun tak pernah melihat gerak-gerik mencurigakan dari Imam masykur sebelum tewas.

"Tidak ada petunjuk apapun."

"Kami berdoa supaya kasus ini ditindaklanjuti yang tegas, biar seadil-adil mungkin," tandasnya.

Kondisi Jasad Imam Masykur

Anggota Paspampres berinisial Praka RM ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J.

Imam Masykur diculik bersama temannya berinisial H.

Keduanya dibawa paksa dari toko obat tempat mereka bekerja di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/8/2023).

Dalam melakukan aksinya, para pelaku mengaku sebagai aparat kepolisian.

Baca juga: Impian Imam Masykur Nikahi Pacar Kandas, Sempat Kirim Pesan sebelum Dibunuh Oknum Paspampres

Pelaku seolah-olah melakukan penangkapan terhadap Imam Masykur dan menuduh sebagai pedagang obat ilegal.

Ketiga oknum TNI itu lalu memasukkan Imam Masykur dan H ke dalam mobil yang dikendarai kakak ipar Praka RM, Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan warga sipil.

Selama di perjalanan, Imam Masykur dan H disiksa.

Para pelaku membebaskan H di sekitar Tol Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Sementara, Imam Masykur tetap disiksa hingga para pelaku membuang tubuh korban ke sungai di Karawang, Jawa Barat.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan