Sabtu, 13 September 2025

Rektor UNS Diperiksa Kejaksaan Tinggi Semarang, Diduga Terkait Rancangan Kerja dan Anggaran UNS

Rektor UNS, Jamal Wiwoho diperiksa tim Kejati Semarang. Proses pemeriksaan dilakukan di ruang pidana khusus Kejari Solo.

Editor: Abdul Muhaimin
Tribunnews/Istimewa
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof Jamal Wiwoho 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang memeriksa rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, Kamis (31/8/2023).

Proses pemeriksaan diduga terkait Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran UNS dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Jamal Wiwoho telah tiba di Kejari Solo sekira pukul 09.00 WIB dan langsung masuk ruangan Pidana Khusus (Pidsus).

Jamal ditemani sejumlah petinggi Rektorat UNS, salah satunya Plt Wakil Rektor 2 UNS, Muhtar.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tidak bisa memberikan keterangan mendalam terkait pemeriksaan Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho olek Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang.

Baca juga: Sosok Y, Sopir Dekanat UNS Pelaku Pemukulan Mahasiswa, Telah Dinonaktifkan dari Pekerjaannya

Bukan tanpa alasan, pemeriksaan ini karena merupakan kewenangan dari (Kejati Semarang.

Kepala Kejari Solo, DB Susanto menerangkan pihaknya hanya dipinjami lokasi untuk pemeriksaan.

"Kalau masalah itu (pemeriksaan Rektor UNS), kami hanya ketempatan (meminjamkan tempat)," ujar Susanto saat ditemui, Kamis (31/8/2023).

"Selanjutnya nanti ke Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Semarang)," tambahnya.

Sementara itu terkait peminjaman tempat, Susanto mengatakan hal itu lumrah dilakukan antar Kejaksaan.

"Pokoknya kalau kita ini selama ada pemeriksaan, ketika Logos (lokasi) di wilayah seperti di Solo, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri pun bisa meminjam tempat," sambung dia.

Baca juga: Motif Sopir Dekanat FMIPA UNS Pukul Mahasiswa, Pihak Kampus Serahkan Kasus Kekerasan ke Polisi

"Sering, contohnya kapan hari itu ada dari Kejari Sumatera Barat meminjam tempat di sini karena saksiny ada di sini. Sudah banyaklah selama saya di sini karena saksinya atau terkait pemeriksaan keterangannya dilakukan di sini," imbuhnya.

Menurut Susanto, pelaksanaan pemeriksaan terhadap Rektor UNS dilakukan di Kejari Solo lantaran lokasi yang bersangkutan di kota yang sama.

"Ya karena tempatnya di sini," kata Susanto.

Sementara itu terkait peminjaman tempat dari Kejati Semarang untuk pemeriksaan Rektor UNS baru pertama kali ini.

"Kalau untuk kasus ini baru ini," ungkapnya.

Susanto menjelaskan, apabila yang diperiksa berkaitan dengan pidana khusus, otomatis akan meminjam ruang pidana khusus (Pidsus).

Baca juga: Ketua BEM FMIPA UNS Solo Mengaku Dipukul Sopir Dekanat, Lima Pukulan Mendarat di Wajahnya

"Kalau yang berkaitan dengan bidang Pidsus ya ruang Pidsus," imbuhnya.

"Tapi saya kurang paham tahapannya apa, namanya pimpinan memberikan perintah untuk meminjam ya saya kasih," kata Susanto.

Terkait berapa lama peminjaman tempat, Susanto kurang mengetahuinya karena pihak Kejari Solo hanya mempersilahkan terkait hal itu.

"Pokonya peminjaman tempat, terkait berapa jam ya monggo (silahkan)," pungkasnya.

Susanto menjelaskan bahwa peminjaman tempat untuk pemeriksaan Rektor UNS oleh Kejati Semarang hanya untuk hari ini saja.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul LOKASI Jamal Diperiksa Kejati Semarang : Ruang Pidana Khusus Kejari Solo, Sudah Berjalan 2 Jam Lebih

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan