Kamis, 14 Agustus 2025

Sri & Suami Tertidur saat Bus yang Ditumpanginya Tabrakan, Kaget Dengar Suara Kencang, Bus Ringsek

Selama perjalanan, Sri Utami bersama Sukarjan tidur pulas dan duduk di kursi nomor 5 sebelah kiri. Mereka terbangun usai mendengar suara kencang.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
Kondisi bus Patas PO Eka nomor polisi S 7551 US pasca mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ngawi - Maospati, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Kamis pagi (31/8/2023). Selama perjalanan, Sri Utami bersama Sukarjan tidur pulas dan duduk di kursi nomor 5 sebelah kiri. Mereka terbangun usai mendengar suara kencang.(Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani) 

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Raya, Rudi Elfish mengaku prihatin, lantaran kejadian tersebut memakan banyak korban jiwa.

"Kami menjamin semua korban kecelakaan lalu lintas dapat santunan, sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Rudi, usai mendata korban kecelakaan di RSUD Geneng Ngawi.

Dia menyebutkan, untuk korban luka-luka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan korban yang meninggal dunia mendapatkan Rp 50 juta.

"Khusus yang meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris. Sejauh ini belum ada tambahan korban," tuturnya. (Tribun Network/feb/wly)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan