Kamis, 21 Agustus 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Diduga Jadi Muncikari Bertarif Jutaan Rupiah, Polda Babel Tangkap Selebgram ARD di Tempat Karaoke

Selebgram asal Bangka Belitung ARD (22) ditangkap Polda Babel terkait kasus tindak pidana perdagangan orang, pelaku ditangkap di tempat karaoke.

Kolase Tribunbengkulu/Instagram/Dok Polda Babel
Kolase foto selebgram ARD yang diamankan di Mapolda Bangka Belitung terkait TPPO, Sabtu (2/9/2023). Selebgram asal Bangka Belitung ARD (22) ditangkap Polda Babel terkait kasus tindak pidana perdagangan orang, pelaku ditangkap di tempat karaoke. 

"Kemudian tim melakukan interogasi di mana dari pengakuan ARD mematok harga Rp 3.000.000 untuk NL, kemudian ARD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 untuk hasil prostitusi tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Selebgram di Ngawi karena Promosi Judi Online di Media Sosial

Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, barang bukti yang ada kaitannya dengan prostitusi dari dua kamar hotel.

Seperti Bill Hotel, HP milik dua orang korban di masing-masing kamar.

"Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Beltim ini.

Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi ARD Selebgram di Babel Ditangkap Diduga Jadi Muncikari, Tawarkan Wanita Bertarif 3 Juta

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan